Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang, tanggal 7 April 2020, lewat surat yang ditandatangani oleh Vikjen Keuskupan Agung Kupang Pastor Gerardus Duka Pr menulis, “MEMUTUSKAN untuk MEMBATALKAN penerimaan Sakramen Ekaristi (pembagian komuni) dari rumah ke rumah sebagaimana disampaikan dalam Surat Imbauan tanggal 25 Maret 2020, point 12.6.”
Surat perihal “Peniadaan Komuni dari Rumah ke Rumah” itu mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah “mengikuti perkembangan lanjut wabah Covid-19 di Indonesia dan wilayah NTT serta keputusan Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus 2019 serta Peraturan Pemerintah RI (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-2019) serta masukan Gugus Tugas Pemerintah Provinsi NTT kepada Uskup Agung Kupang tanggal 6 April 2020 tentang kedaruratan kesehatan terhadap sebaran corona virus di NTT termasuk wilayah Keuskupan Agung Kupang.”
Dengan demikian, tegas surat itu, “untuk perayaan Pekan Suci tidak diperkenankan membagikan komuni dari rumah ke rumah, serta umat diimbau untuk menerimanya dalam bentuk KOMUNI BATIN.”
Dalam edaran tertanggal 25 Maret 2020, Mgr Petrus Turang menulis antara lain, “pada hari Kamis Putih, pastor merayakan Ekaristi di pagi hari dan bila memungkinkan membagikan komuni dari rumah ke rumah sejauh yang dapat dilayani.”
Seperti halnya keuskupan lain, Keuskupan Agung Kupang memutuskan melaksanakan Perayaan Pekan Suci dan Paskah dengan sistem live streaming atau online dan umat menerima Komuni Batin.
Gereja dan umat Katolik diminta juga untuk menyalakan lilin dengan salib bersama gambar Bunda Maria selama Pekan Suci, menyediakan daun palma masing-masing di rumah dan akan diberkati melalui live streaming, mengikuti dari rumah masing-masing perayaan tobat dengan absolusi umum yang dilakukan dari gereja, dan mencium salib dari rumah masing-masing dalam perayaan Jumat Agung.(PEN@ Katolik/paul c pati)