Pengunduran Mgr Adi Seputra diterima, Mgr Mandagi jadi Administrator Apostolik Sede Vacante

1
9061
Mgr Nicolaus Adi Seputra MSC (Foto Dokpen KWI)

Kantor Pers Tahta Suci, tanggal 28 Maret 2020, mengeluarkan pernyataan, “Bapa Suci menerima pengunduran diri dari pelayanan pastoral Keuskupan Agung Merauke Indonesia, yang disampaikan oleh Uskup Agung Nicolaus Adi Seputra MSC.

Dengan demikian, setelah menjalani masa on going formation selama beberapa bulan, Tahta Suci resmi memberhentikan Mgr Adi Seputra MSC sebagai Uskup Agung Merauke, dan dengan demikian Tahta Uskup Agung Merauke mengalami kekosongan (Sede Vacante).

Uskup Amboina Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC yang selama ini bertindak juga sebagai Administrator Apostolik Sede Plena Keuskupan Agung Merauke (KAMe), sesuai Surat Vatikan nomor 1694/2020 tertanggal 28 Maret 2020, jadi Administrator Apostolik Sede Vacante KAMe.

Sede Plena artinya uskup setempat masih berwewenang, tapi karena yang bersangkutan meninggalkan keuskupan untuk jangka waktu lama maka perlu ada Administrator Apostolik yang membantu keuskupan itu, sedangkan Sede Vacante berarti (Tahta Lowong).

Surat Vatikan itu ditindaklanjuti oleh Surat Keuskupan Agung Merauke Nomor 07/VIKJ-KAMe/III/2020 yang ditandatangani Vikjen KAMe Pastor Hengky Kariwop MSC. Dalam surat yang diterima PEN@ Katolik dari Ketua Komisi Komunikasi Sosial dan Hubungan Antar Umat Beragama KAMe Pastor Anselmus Amo MSC, 30 Maret 2020, dinyatakan, Status Tahta Uskup KAMe menjadi Sede Vacante, bukan lagi Sede Plena (Kanon, 416 KHK 1983).

Juga dikatakan, “Status Mgr Nicholaus Adi Seputra MSC menjadi Uskup Emeritus (Kanon 402, paragraf 1),” dan “Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menggembalakan umat Keuskupan Agung Merauke selama Sede Vacante sebagai Uskup Administrator Apostolik.”(PEN@ Katolik/Yakobus Maturbongs)

Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC (Foto Dokpen KWI)
Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC (Foto Dokpen KWI)

1 komentar

  1. Apakah ada argumen & alasan jelas yg bisa dipublikasi kenapa Mgr. Nikolaus mengajukan surat pengunduran diri & akhirnya diluluskan Tahta Suci? Saya percaya umat dalam masa tercerahkan sekarang ini mempunyai hak untuk mengetahui, pula Tahta Suci saat ini sudah jauh berbeda dengan Tahta Suci abad ke 15 yg feodal, tertutup & otoriter terhadap umat nya.

    Saya warga Paroki Santo Mikael Gombong, Keuskupan Purwokerto

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here