Sabtu, Juli 27, 2024
26.1 C
Jakarta

Paus Fransiskus: Sifat hukum kanon benar-benar adil, benar-benar pastoral

Paus Fransiskus bersama para anggota Dewan Kepausan untuk Teks-Teks Legislatif (Vatican Media)
Paus Fransiskus bersama para anggota Dewan Kepausan untuk Teks-Teks Legislatif (Vatican Media)

Paus Fransiskus menerima anggota-anggota Dewan Kepausan untuk Teks-Teks Legislatif yang sedang melakukan sidang paripurna, dan menekankan sifat pastoral hukum kanon serta menegaskan bahwa Dewan itu membantu Paus dalam fungsi legislatifnya, membantu menafsirkan hukum kanon, membantu dikasteri-dikasteri lain dalam masalah hukum kanon, dan mengawasi legitimasi teks-teks normatif yang diberlakukan kepada Gereja oleh para pembuat undang-undang.

Dalam audiensi 21 Februari 2020 itu, Paus mengatakan, Dewan itu juga membantu para Uskup dan Konferensi Waligereja “untuk menafsirkan dan menerapkan hukum yang benar; dan yang lebih umum, menyebarkan pengetahuan tentang dan perhatian pada [hukum itu].” Paus mengatakan, “Perlu mendapatkan kembali dan memperdalam arti sebenarnya hukum dalam Gereja, Tubuh Mistik Kristus, tempat yang mengutamakan Firman Tuhan dan Sakramen-Sakramen, sedangkan norma yuridis memiliki peran penting tetapi lebih rendah dalam pelayanan persekutuan.” Paus menekankan pentingnya membantu orang untuk memahami “sifat pastoral dari hukum kanon, alat bantu yang berkaitan dengan salus animarum [keselamatan jiwa-jiwa], dan perlunya kepatuhan pada kebajikan keadilan.”

Paus juga menyoroti sifat pastoral hukum kanon, yang bukan merupakan “penghalang” bagi efektivitas pastoral, “melainkan jaminan untuk mencari solusi yang tidak sewenang-wenang, tetapi yang benar-benar adil, dan karena itu, benar-benar pastoral.” Mengutip Benediktus XVI, Paus mengatakan “masyarakat tanpa hukum akan jadi masyarakat yang terampas haknya,” dan lanjut Paus, hari ini, “di daerah ‘perang dunia yang berlangsung sedikit demi sedikit’ ini, kita lihat, seperti biasa, tidak ada hukum… Kediktatoran lahir dan tumbuh tanpa hukum. Ini tidak bisa terjadi dalam Gereja.”

Berkenaan dengan hukum pidana Gereja, yang sedang dipelajari Dewan itu dalam sidang pleno mereka, Paus mengatakan, para Uskup harus menyadari bahwa dalam Gereja-Gereja partikular, mereka memiliki peran “hakim” di kalangan umat beriman yang dipercayakan kepada mereka. Para Uskup, jelas Paus, harus ingat bahwa sebagai hakim, pekerjaan mereka harus diarahkan “kepada persekutuan di kalangan Umat Allah.” Dan dengan demikian, lanjut Paus, pengenaan hukuman harus menjadi upaya terakhir, “obat ekstrem yang digunakan” kalau semua cara lain untuk mencapai kesesuaian “terbukti tidak efektif.”

Paus mengatakan, tidak seperti hukum perdata, hukum Gereja selalu memiliki “signifikansi pastoral,” tidak hanya untuk komunitas gerejawi, tetapi juga untuk “kebaikan orang yang bersalah.”  Tujuan pemulihan individu, tegas Paus, “menekankan bahwa hukuman kanonik bukan hanya instrumen yang mengunakan kekuatan atau ancaman, tetapi memiliki karakter menyembuhkan yang jelas.” Akhirnya, jelas Paus, pemulihan adalah sarana positif realisasi Kerajaan, untuk membangun kembali keadilan dalam komunitas umat beriman, yang dipanggil untuk pengudusan pribadi dan bersama-sama.”

Paus menghibur para anggota Dewan Kepausan untuk Teks-Teks Legislatif dengan mengatakan bahwa  pekerjaan yang mereka sedang lakukan bergerak ke arah yang benar. “Saya mendorong kalian untuk gigih melanjutkan tugas ini ,” kata Paus sebelum memberkati mereka dan karya mereka.(PEN@ Katolik/ppcp berdasarkan Christopher Wells/Vatican News)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini