Perayaan Natal Ekumene di wilayah Sumatera Utara, yang dilaksanakan sebelum 24 Desember atau dalam Masa Adven, ternyata masih mengandung kesulitan bagi banyak umat di Keuskupan Agung Medan. Di satu sisi mereka hendak menaati himbauan pendahulu kami, Mgr Anicetus Bongsu Sinaga untuk menghadiri suatu Perayaan Natal Ekumene sesudah tanggal 24 Desember, di sisi lain sebagai bagian dari anggota masyarakat, mereka juga hendak terlibat dalam Perayaan Natal Ekumene yang memang sering terjadi sebelum tanggal 24 Desember.
Demikian Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung OFMCap memulai suratnya tentang “Perayaan Natal setelah 24 Desember” yang ditandatanganinya di Medan 10 Desember 2019 dan dikirim kepada semua imam, diakon, pelaku hidup bakti dan umat beriman awam di seluruh Keuskupan Agung Medan.
Dan uskup agung itu menjawab persoalan di atas dengan menutup suratnya sambil mengatakan, “dengan ini Uskup Agung Medan menegaskan dan menetapkan bagi semua Imam, Pelaku Hidup Bakti, dan Umat Beriman lainnya di seluruh Keuskupan Agung Medan, untuk terlibat aktif dalam Perayaan Ekumene Natal sesudah tanggal 24 Desember setiap tahun dan bukan sebelumnya.
Tepatnya, lanjut Mgr Sipayung, “umat Katolik Keuskupan Agung Medan menghadiri suatu Perayaan Natal Ekumene hanya mulai tanggal 25 Desember sampai hari Minggu Pesta Pembaptisan Tuhan yang jatuh paling lambat tanggal 13 Januari. Kebijakan lain yang bertentangan dengan ketetapan ini dengan sendirinya tidak berlaku atau tidak dapat dipedomani.”
Mgr Sipayung menjelaskan dalam suratnya itu bahwa dari sudut pandang Gereja Katolik, peluang tetap terbuka lebar dari 25 Desember 13 Januari.
Memang, uskup agung itu mengamati, dalam 10 tahun terakhir ini ada dua praktik yang terjadi. “Sebagian umat Katolik menghadiri Perayaan Natal Ekumene hanya sesudah tanggal 24 Desember dan sebagian lagi sebelum tanggal 24 Desember.”
Meskipun demikian, prelatus itu merasa pantas mengapresiasi upaya-upaya agar Perayaan Natal Ekumene dari tahun ke tahun semakin banyak terjadi sesudah 24 Desember. “Hal ini pun semakin dihargai oleh banyak umat Kristen yang non-Katolik. Perayaan Natal Ekumene Nasional pun selalu dilaksanakan sesudah 24 Desember. Dengan demikian suasana rohani Masa Adven semakin terpelihara,” tegas uskup.
Mgr Sipayung mengakui, menjelang Desember 2019, tahun pertama pelayanan episkopatnya, “ada permohonan agar Uskup Agung Medan menegaskan waktu yang tepat bagi umat Keuskupan Agung Medan ikut serta dalam Perayaan Natal Ekumene.”
Permohonan itu lalu menjadi salah satu agenda sidang Dewan Presbiterial Keuskupan Agung Medan, 2-4 Desember 2019, yang kembali mencermati kebijakan Keuskupan Agung Medan yang berlaku selama ini, situasi umat, dan tujuan Masa Adven yang ditetapkan oleh Gereja Universal.
“Kami telah mendengar dengan saksama setiap pendapat selama sidang,” dan, tegas Mgr Sipayung, Kuria Keuskupan Agung Medan memandang perlu mengetengahkan kembali kebijakan Gereja Universal yang menetapkan Adven sebagai masa persiapan menyongsong kedatangan Tuhan.
“Masa ini mempunyai karakter ganda. Pertama, persiapan menyiapkan Hari Raya Natal, saat untuk mengenang kedatangan pertama Putra Allah di antara manusia. Kedua, pada saat yang sama melalui kenangan itu, hati diarahkan pada kedatangan kedua Kristus pada akhir zaman. Adven mulai dengan Ibadat Sore menjelang Minggu I Adven dan berakhir sebelum Ibadat Sore menjelang Hari Raya Natal Tuhan (bdk. Pedoman Tahun Liturgi dan Penanggalan, No. 39-40). Selama empat minggu kita berada dalam perjalanan rohani menuju Kristus yang akan datang. Karena itu Adven adalah masa penantian, pertobatan, dan pengharapan,” tulis Mgr Sipayung.
Setelah semua itu dipertimbangkan dan sambil tetap mendukung dan mengupayakan gerakan ekumene, maka ketetapan itu diambil dan “berlaku berlaku terus sampai ada ketetapan lain dari Uskup Agung Medan.”(PEN@ Katolik/paul c pati)
Sepakat dengan imbaun dari bapa Uskup Agung Medan,,,, smoga uskup lainnya membuat imbauan yg senada. Salam percerdasan iman katolik
Sangat bermanfaat bagi umat katolik agar bisa membedakan masa adven dan masa natal.