Poin-poin refleksi yang Paus berikan untuk lindungi anak di bawah umur dalam Gereja

0
2095
Paus Fransiskus
Paus Fransiskus

Inilah 21 Poin Refleksi dari berbagai Komisi dan Konferensi Waligereja yang Paus Fransiskus bagikan hari Kamis 21 Februari 2019 kepada peserta pertemuan “Perlindungan Anak-Anak di Bawah Umur dalam Gereja” sebagai pedoman untuk membantu upaya mereka dalam pertemuan itu. Paus menggambarkan poin-poin itu sebagai “titik awal sederhana” yang “tidak jauh dari kreativitas yang harus ada dalam pertemuan ini.”

Poin-poin refleksi itu adalah:

  1. Persiapkan buku pegangan praktis yang menunjukkan langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak berwenang di saat-saat penting ketika sebuah kasus muncul.
  2. Lengkapi diri dengan mendengarkan struktur-struktur yang mencakup orang-orang terlatih dan ahli yang mulanya bisa mencermati kasus-kasus dari orang-orang yang diduga menjadi korban.
  3. Buatlah kriteria untuk keterlibatan langsung Uskup atau Pemimpin Tarekat Religius.
  4. Laksanakan prosedur bersama untuk pemeriksaan tuduhan, perlindungan para korban dan hak membela diri dari yang orang tertuduh.
  5. Informasikan kepada otoritas sipil dan otoritas gerejawi yang lebih tinggi sesuai norma-norma sipil dan kanonik.
  6. Tinjaulah secara periodik protokol-protokol dan norma-norma guna mengamankan suasana bagi anak-anak di bawah umur di semua struktur pastoral: protokol-protokol dan norma-norma berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kemurahan hati yang terpadu sehingga tindakan Gereja dalam hal ini sesuai dengan misinya.
  7. Tetapkan protokol khusus untuk menangani tuduhan-tuduhan terhadap para Uskup.
  8. Temani, lindungi dan rawat para korban, dengan memberikan kepada mereka semua dukungan yang diperlukan untuk pemulihan menyeluruh.
  9. Tingkatkan kesadaran akan penyebab-penyebab dan konsekuensi-konsekuensi pelecehan seksual melalui prakarsa bina lanjut para Uskup, Pemimpin Tarekat Religius, klerus dan pekerja pastoral.
  10. Siapkan jalur perhatian pastoral bagi komunitas-komunitas yang terluka oleh pelecehan serta cara untuk penyesalan dan pemulihan bagi para pelaku.
  11. Konsolidasikan kolaborasi dengan semua orang berkehendak baik dan dengan para operator media massa guna mengenali dan membedakan kasus nyata dari yang salah dan tuduhan dari umpatan, serta menghindari dendam dan sindiran, desas-desus dan fitnah (lih. sambutan Paus Fransiskus kepada Kuria Romawi, 21 Desember 2018).
  12. Naikkan usia minimum untuk menikah hingga enam belas tahun.
  13. Buatlah ketentuan yang mengatur dan memfasilitasi peranserta para ahli awam dalam penyelidikan dan dalam berbagai tingkat pertimbangan proses kanonik menyangkut pelecehan seksual dan atau penyalahgunaan kekuasaan.
  14. Hak membela diri: prinsip hukum alam dan hukum kanon tentang praduga tak bersalah harus juga dijamin sampai kesalahan tertuduh terbukti. Karena itu, perlu mencegah publikasi daftar tersangka, bahkan oleh keuskupan, sebelum adalah penyelidikan awal dan penghukuman yang definitif.
  15. Hormati prinsip tradisional tentang proporsionalitas hukuman berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan. Untuk memutuskan bahwa para imam dan para uskup bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tinggalkan pelayanan publik.
  16. Perkenalkan aturan tentang seminaris dan calon-calon imam atau kehidupan religius. Pastikan bahwa ada program bina awal dan bina lanjut guna membantu mereka mengembangkannya kematangan manusiawi, spiritual dan psikoseksual, serta hubungan interpersonal dan perilaku mereka.
  17. Pastikan ada evaluasi psikologis oleh para ahli yang memenuhi syarat dan terakreditasi untuk calon imam dan hidup bakti.
  18. Buatlah norma-norma yang mengatur pemindahan seminaris atau aspiran religius dari satu seminari ke seminari lain; serta seorang imam atau religius dari satu keuskupan atau kongregasi ke keuskupan atau kongregasi lain.
  19. Rumuskan kode etik wajib bagi semua klerus, religius, personel pelayanan dan relawan untuk menguraikan batas-batas yang tepat dalam hubungan pribadi. Spesifiklah dalam persyaratan yang diperlukan untuk staf dan relawan dan periksalah catatan kriminal mereka.
  20. Jelaskan semua informasi dan data tentang bahaya-bahasa pelecehan dan dampaknya, cara mengenali tanda-tanda pelecehan dan cara melaporkan dugaan pelecehan seksual. Semua ini harus berlangsung dalam kerja sama dengan orangtua, guru, profesional, dan otoritas sipil.
  21. Kalau belum ada, buatlah kelompok yang mudah diakses oleh para korban yang ingin melaporkan kejahatan apa pun. Organisasi semacam itu harus memiliki otonomi tertentu berkenaan dengan otoritas gerejawi setempat dan mencakup para ahli (klerus dan awam) yang tahu cara mengungkapkan perhatian Gereja kepada mereka yang tersinggung oleh sikap yang tidak pantas di pihak klerus.(PEN@ Katolik/paul c pati)

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here