Home KEGEREJAAN KWI berharap Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama

KWI berharap Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama

0

Konferensi-Waligereja-Indonesia-KWI (1)

Mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah diputuskan menjadi RUU usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna 16 Oktober 2018, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) mengeluarkan masukan yang berharap agar Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama karena setiap agama memiliki kekhasannya masing-masing.

“RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu belum pernah dikonsultasikan dan mendapat tanggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia,” tulis masukan KWI, yang dikeluarkan di Jakarta, 29 Oktober 2018, dan ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Kerawam KWI Pastor Paulus Christian Siswantoko Pr.

Bahkan masukan itu juga menyebutkan bahwa KWI menemukan beberapa bagian dari RUU itu yang sangat krusial dari konsideran, pasal, dan ayat yang membutuhkan perubahan dan/atau tidak perlu diatur, yakni judul RUU yang perlu dipertimbangkan kembali, rumusan Pendidikan Keagamaan Katolik belum lengkap perlunya penjelasan makna makna kata ta’awun, tawazun, dan tawasut karena kata-kata itu hanya dikenal dan dipahami oleh agama Islam, Pendidikan Diniyah yang tidak dikenal dalam Pendidikan Agama Katolik dan lain-lain.

Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, KWI mengatakan, “Kami akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu pembahasan RUU ini pada Pembicaraan Tingkat I (satu) sesuai tahapan pembentukan undang-undang.” (PEN@ Katolik/paul c pati)

Masukan lengkap dari KWI itu bisa dibaca di bawah ini:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version