Jumat, November 22, 2024
27.8 C
Jakarta

Para Uskup di Papua keluarkan edaran untuk membangun Papua yang damai dan sejahtrera

sekami1
Anak remaja Sekami Papua dalam pentas seni Jambore Nasional Sekami 2018 di Pontianak. PEN@Katolik/pcp

Lima uskup Gereja Katolik di Tanah Papua meminta “agar Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sambil terus bekerja keras bersama dengan semua komponen masyarakat agar hak-hak asasi atas kehidupan, atas kesehatan dan pendidikan yang baik dapat diwujudkan.”

Rekomendasi itu adalah salah satu dari tujuh poin rangkuman dan rekomendasi kepada kepada Gereja, kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait, yang mereka keluarkan lewat edaran dari Jayapura tanggal 8 Agustus 2018, “dalam suasana pemilihan pimpinan-pimpinan baru untuk Provinsi Papua dan sejumlah Kabupaten, serta penyaringan Calon Legislatif dan Calon Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia.”

Uskup Agung Merauke Mgr Nicolaus Adi Seputra MSC, Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar OFM, Uskup Manokwari-Sorong Mgr Hilarion Datus Lega, Uskup Agats Mgr Aloysius Murwito OFM, dan Uskup Timika Mgr Yohanes Philipus Gaiyabi Saklil juga meminta agar pemangku jabatan dan kekuasaan  memberikan perlindungan dan penghargaan yang nyata bagi orang asli Papua.

“Pemegang kekuasaan itu hendaknya memberikan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam berbagai bidang karya bagi orang Papua. Lapangan kerja lebih-lebih yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam harus diperuntukkan pertama-tama bagi orang asli setempat,” minta para uskup.

Selain berharap agar migrasi penduduk dari luar Papua “harus diatur dan dikendalikan agar  tidak membuat orang Papua menjadi minoritas dan penonton di daerah sendiri,” para uskup juga meminta agar “hak kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah hendaknya diatur dan dilindungi” dan “agar Pemerintah meninjau kembali kesepahaman/MOU tentang sewa-menyewa tanah oleh investor sawit dan harga kayu gelondongan.”

Namun sebelum itu, para uskup mengajak umat Katolik “agar tekun mendalami dan menghayati iman Katolik serta ajaran Gereja dan berdoa agar hidup dan aktivitas di tengah masyarakat dijiwai oleh iman dan kasih.”

Dalam masyarakat kita, pesan para uskup, ada banyak agama dengan ajaran iman yang berbeda-beda. “Kita dipanggil bukan untuk memusuhi yang lain, tetapi untuk menaruh sikap toleran dan hormat terhadap yang lain agar apa yang beda tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai hal-hal luhur yang dapat memperkaya kita sendiri.”

Demikian rangkuman dan rekomendasi para uskup yang juga mendorong para pastor dan tokoh umat “untuk ikut aktif dalam forum-forum kerukunan atau gerakan yang membangun persahabatan dan kerukunan antariman.”

Di bawah ini, PEN@ Katolik menurunkan secara penuh surat edaran yang dikirim oleh Abdon Bisei, dari Jayapura  itu:

Papua

Surat Edaran Para Uskup Gereja Katolik di Tanah Papua

Dalam Terang Iman Marilah Membangun Papua

Yang Damai dan Sejahtera

  1. Pendahuluan

Gereja Katolik di Tanah Papua merupakan satu Provinsi Gerejawi yang mencakup lima keuskupan, yaitu: Keuskupan Agung Merauke, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Manokwari-Sorong, Keuskupan Agats dan Keuskupan Timika. Tiap-tiap keuskupan merupakan satu kesatuan yang otonom. Uskup dalam kesatuan yang otonom itu menjalankan tugas penggembalaan  secara otonom pula, dengan kuasa dan wewenang yang diterimanya  dari Yesus Kristus sendiri, Sang Gembala Gereja. Gereja  tersusun rapi sebagai satu tubuh dengan Sri Paus sebagai Kepalanya. Dalam Gereja Kristus yang kelihatan di bumi, Sri Paus mewakili  Yesus Kristus, Kepala Gereja yang tidak kelihatan.  Para Uskup, meskipun masing-masing menjalankan tugas penggembalaan di keuskupannya secara otonom, namun harus tetap bersama dalam kolegialitas dengan Sri Paus dan dengan semua uskup. Dengan begitu persatuan dan kesatuan Gereja diwujudkan secara nyata dan kelihatan. Uskup-uskup dalam satu Konferensi Uskup dan Provinsi Gerejawi mewujudnyatakan kolegialitas itu dalam kerja sama. Juga dalam bersuara bersama  untuk memberikan bimbingan bagi umat lebih-lebih dalam menghadapi peristiwa-peristiwa hidup yang sama. Untuk itulah kami bersama-sama mengeluarkan Surat Edaran ini.

Surat Edaran ini kami sampaikan kepada Umat Katolik di Tanah Papua,para Pastor dan Dewan Pastoral Paroki, Komunitas-komunitas Basis Gerejawi, Lembaga-lembaga Hidup Bakti dan organisasi-organisasi awam katolik. Dan karena banyak hal yang kami suarakan ini terjalin  dengan Pemerintah Daerah dan kehidupan masyarakat seluruhnya, maka Surat Edaran ini kami sampaikan juga kepada Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga Wakil  Rakyat dan semua orang yang berkehendak baik. Setelah kita melaksanakan “Pesta Demokrasi” dengan baik, meskipun masih ada duri-duri kecil di sana-sini, dan sambil melangkah menjelang pemilihan Wakil-wakil Rakyat dan Presiden-Wakil Presiden RI, kami anggap inilah momentum yang tepat untuk mengangkat sejumlah hal yang perlu diperhatikan demi kebersamaan kita dalam membangun Papua yang damai dan sejahtera.

2. Beriman Dalam Masyarakat yang Majemuk

Umat Katolik di Indonesia merupakan satu kawanan kecil. Juga di Papua kita yang katolik merupakan kawanan kecil, meskipun bersama-sama dengan  kaum  Protestan, jumlah umat  kristiani di Papua melebihi agama-agama lain. Kita yang katolik tidak perlu berkecil hati karena jumlah kita kecil dan seakan-akan tidak bertumbuh lagi dalam jumlah. Kinerja para gembala sering dipertanyakan. Lebih-lebih ketika sejumlah denominasi Protestan serta agama lain gencar mencari penganut, para gembala ditanya: mengapa kita tidak lebih aktif merebut pengikut? Baiklah kita ingat pesan Guru dan Gembala kita. Kepada pengikut-Nya yang merupakan kawanan kecil, Yesus berkata “Janganlah takut, hai kamu kawanan kecil” (Luk 12:32). Tidak perlu takut, karena panggilan kita bukanlah untuk menjadi kawanan yang besar dan berkuasa, bukan untuk menjadi mayoritas dalam jumlah. Panggilan kita ialah menjadi “garam dan terang bagi dunia” (Mat 5:13-16). Kiasan-kiasan itu menunjukkan bahwa kita tidak perlu menjadi paling besar dan banyak, apalagi dengan membangun dan mengandalkan simbol-simbol keagamaan yang lahiriah. Tetapi, dengan cara hidup kita, kita dipanggil untuk memberi rasa nyaman dan damai dalam masyarakat; dan dengan perilaku yang baik kita menunjukkan mana jalan yang menuju kebahagiaan dan mana yang menuju kecelakaan.

Seperti agama-agama lain, Gereja Katolik juga punya misi untuk menyiarkan iman kepercayaannya kepada orang lain. Dalam masyarakat kita yang menganut berbagai agama, misi itu kita jalankan sambil menghormati hak kebebasan beragama setiap orang, dan bersikap toleran serta hormat pada orang lain yang berbeda agama dan iman dengan kita. Kadang-kadang terjadi ketegangan dan konflik di tanah ini karena tidak ada toleransi, karena persaingan merebut penganut, atau karena satu Gereja mau  memonopoli satu daerah dan menghambat perealisasian hak-hak Gereja dan agama lain. Hal-hal itu tentu saja tidak sesuai dengan semangat misioner kita yang mau menyebarluaskan kasih Allah untuk membawa semua orang  ke dalam rangkulan kasih Allah itu.

Untuk mengatasi hambatan-hambatan  itu kita meminta Pemerintah daerah agar melaksanakan tugasnya membangun hubungan baik antaragama. Dan  kepada para pastor dan tokoh awam kita, kami serukan untuk ikut aktif dalam Persekutuan Gereja-gereja dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau Forum dan gerakan lain yang bertujuan menumbuhkan persahabatan, kerjasama dan  dialog demi damai dan harmoni dalam hidup bersama, sambil berjuang bersama mencegah dan mengikis fanatisme dan radikalisme agama yang mengarah kepada terorisme.

  1. Papua Tanah Damai

”Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah”(Mat 5:9). Yesus Kristus adalah “Damai sejahtera kita” (Ef 2:14). Ia telah mendamaikan kita dengan Allah, dan merubuhkan tembok pemisah, yaitu perseteruan, sehingga semua golongan dipersatukan dalam damai sejahtera itu. Berita gembira bagi kita ialah bahwa dalam diri Yesus Kristus Allah telah berdamai dengan kita dan mengutus kita sebagai pembawa damai bagi semua orang dan semua makhluk. Itulah berita sukacita, Injil Tuhan kita Yesus Kristus. Inti sari Injil itu adalah damai sejahtera yang sudah diwujudkan oleh Yesus Kristus dan yang harus kita bawa kepada semua orang dan semua makhluk.

Dalam masyarakat kita hidup bermacam-macam agama, masing-masing dengan visinya mengenai kehidupan. Namun ada titik-temu yang sama: Semua merindukan damai, semua mau hidup dalam damai. Dan semua  dipanggil untuk membangun kerukunan serta hubungan yang harmonis  dengan semua komponen dalam masyarakat. Gereja-gereja dan agama-agama dalam forum kerja  samanya mau mewujudkan visi dan misi itu: “Papua Tanah Damai”. Umat katolik seluruhnya dipanggil untuk bersama komponen masyarakat lainnya mengembangkan usaha-usaha membangun Papua menjadi tanah damai. Dengan begitu kita mewujudkan Injil Tuhan serta misi  untuk membawa damai.

Kita, umat katolik, harus ikut-serta secara aktif dalam semua kegiatan pembangunan yang menunjang damai sejahtera semua warga masyarakat. Secara khusus, karena panggilan injili kita, kita harus membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan agama-agama dan gereja-gereja lain. Kita tahu ada banyak perbedaan di antara kita baik dalam hal ajaran tentang Tuhan Allah dan akhirat, maupun dalam pandangan tentang manusia dan tata cara beragama. Perbedaan-perbedaan itu tidak perlu dijadikan alasan untuk permusuhan dan konflik antarkita. Kita dipanggil untuk membangun sikap dan langkah yang positif dengan menjalin hubungan persahabatan, menghormati kebebasan beragama serta apa yang khas dan khusus dalam masing-masing agama.

Segala bentuk perseteruan, konflik dan perang adalah “tembok-tembok pemisah” yang harus dirubuhkan. Segala senjata perang, pedang, tombak dan panah harus ditempa menjadi mata bajak dan alat pertanian yang menopang damai sejahtera (Lih Yes 2:4). Perang suku bukan olah raga dan bukan “warisan budaya” yang harus dilestarikan. Perang seperti itu dan  semua tindak kekerasan lainnya harus dihentikan. Tidak cukup diselesaikan hanya dengan upacara adat. Untuk penyelesaian damai hukum positif mesti ditegakkan agar dengan bantuan hukum dan keadilan terang Injil lebih kuat mengusir kegelapan  dan menerangi segalanya.

Kita berharap agar masalah kependudukan pun diatur dengan memperhatikan status otonomi khusus Papua dan hak-hak orang asli Papua yang mayoritas beragama kristiani. Kenyataan bahwa orang-orang yang bermigrasi dari luar Papua kebanyakan datang dari daerah-daerah yang mayoritas muslim menimbulkan kecemasan dan kecurigaan yang mengganggu hubungan antaragama. Maka penataan kependudukan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua seperti ditetapkan dalam UU OTSUS perlu dilaksanakan dengan peraturan yang pasti dan jelas, karena masalah kependudukan itu gampang memicu konflik dan merusak  kerukunan umat beragama.

  1. Otonomi Khusus Untuk Papua

Dengan dikeluarkannya Undang-undang R.I. No.21 Tahun 2001, Papua memperoleh status  “Otonomi Khusus”.  Dengan berjalannya waktu, ada sejumlah hal yang perlu diperbarui untuk menanggapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata pemerintahan dan dalam penanganan berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat. Pembaruan juga diperlukan dalam penegasan mengenai eksekusi undang-undang itu, seperti perlu adanya perdasi dan perdasus, yang sampai sekarang banyak terabaikan dengan akibat sejumlah pokok undang-undang itu tetap mati atau ditafsirkan sesuka hati.

Dasar dan tujuan Otonomi Khusus disebutkan dengan jelas dalam UU OTSUS itu. Sebagai dasar pertimbangan disebut kekurangan-kekurangan yang ada dalam masyarakat Papua, seperti:  belum terpenuhinya  rasa keadilan, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenunya ada penegakan hukum, dan belum sepenuhnya terwujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya masyarakat Papua. Hasil kekayaan alam belum digunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga terjadi kesenjangan dengan daerah lain.

Maka untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus seperti tertuang dalam Undang-undang Otsus. Nilai-nilai dasar  yang termaktub di dalam kebijakan itu  adalah perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli Papua, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan konstitusional, pengakuan terhadap hak-hak dasar  serta  penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan  Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, UU OTSUS memberikan kewenangan yang lebih luas disertai tanggung jawab yang besar untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Pokok-pokok sentral yang mau diperbaiki dan dibangun adalah:  bidang penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat asli,  pemberdayaan/ peningkatan kemampuan orang asli Papua dalam hal ekonomi, sosial dan budaya, pengakuan atas hak-hak dasar serta penyelesaian masalah pelanggaran dan perlindungan HAM, pemenuhan rasa keadilan.

Sesudah berjalan sekitar 16 tahun, kita bertanya sejauh mana kebijakan-kebijakan khusus itu sudah terlaksana? Pasti ada perbaikan dan kemajuan dalam banyak hal. Pimpinan daerah sudah di tangan orang asli Papua, kota dan sejumlah kabupaten maju dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik  dan bersih, ada kebijakan beasiswa untuk banyak anak, ada pelatihan-pelatihan dan  peningkatan  kesejahteraan dan kesehatan, dan ada suasana damai  dalam masyarakat yang menandakan ada hubungan baik antaragama dan antara berbagai komponen  masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak hal yang harus dikerjakan terus-menerus, karena yang mau kita bangun adalah manusia seutuhnya yang harus terus bertumbuh dalam semua dimensinya.

Kunci untuk maju dan mandiri adalah bekerja. Semua umat dan warga masyarakat hendaknya bekerja dalam bidang yang dipercayakan Tuhan kepadanya. Kita mengharapkan Pemerintah daerah  bekerja dengan disiplin, rajin dan jujur untuk kemajuan masyarakat;  pelajar dan mahasiswa belajar dengan rajin; pengusaha dan petani menekuni bidangnya masing-masing, memakai dana desa secara produktif dan bukannya hanya menanti turunnya dana  dari pemerintah  yang kemudian dihabiskan hanya untuk konsumsi.

  1. OTSUS dan Kependudukan

Dalam hal kependudukan, UU OTSUS mewajibkan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk (Ps 61:1). Pokok ini perlu ditangani dengan serius karena berdampak langsung pada perlindungan serta penghormatan hak-hak dasar penduduk asli seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang itu. Migrasi penduduk yang masuk ke Papua amat besar dan tidak terkendali. Marginalisasi dan kesenjangan ekonomi menjadi makin besar. Juga migrasi dari pegunungan dan pedalaman ke kota menciptakan masalah yang sama. Orang yang dari pedalaman ke kota tidak mendapat peluang untuk memperoleh pekerjaan dan tempat tinggal. Mereka menjadi orang pinggiran, tersingkir dari sentra kegiatan ekonomi dengan segala konsekuensi buruk. Di mana ada sentra pemukiman yang berkembang, penduduk asli tersingkir dari jalan-jalan utama dan menyingkir makin jauh ke dalam hutan. Banyak yang dengan mudah melepaskan hak atas tanah untuk memperoleh pendapatan sesaat, tetapi kehilangan “ibu” yang menyuap dan menopang hidup mereka.

Dengan status otonomi khusus, orang Papua menyatakan mau menjadi “tuan di negeri sendiri”. Dalam bidang politik dan pemerintahan, jabatan-jabatan tinggi sudah di tangan orang Papua.  Maka keinginan sudah tercapai, kalau itulah yang dimaksudkan dengan menjadi tuan di negeri sendiri. Tetapi pasti bukan hanya itu yang diharapkan dengan memperoleh status OTSUS. Dalam banyak bidang lain orang asli Papua belum menjadi tuan di tanah sendiri karena belum memegang peranan yang menentukan dan menguntungkan mereka.

Penambahan penduduk dalam jumlah besar dari luar Papua  menciptakan persaingan yang tidak seimbang dalam mencari lapangan kerja. Orang asli Papua kalah bersaing. Banyak lapangan kerja, lebih-lebih di sektor informal, dikuasai para pendatang. Bagaimana mengatasi kepincangan itu?  Tentu saja tidak pada tempatnya hanya mengejek dan menggerutu bahwa mereka itu malas, bodoh, terbelakang dan berbagai stigma lainnya. Yang mereka butuhkan adalah perlindungan yang nyata dan dukungan yang tegas dari penyelenggara pemerintahan. Karena justru dalam sektor informal itu, yang sebenarnya bisa ditangani orang setempat, paling dirasakan persaingan yang tidak seimbang.  Maka kami minta agar dalam usaha-usaha di sektor informal itu, para pendatang dibatasi dan masyarakat setempat dilatih untuk bergiat di sektor-sektor itu. Wilayah pertambangan rakyat yang ada misalnya di Kabupaten Nabire, Senggi, Mimika, Asmat dan Korowai serta pendulangan “tailing” Freeport, perlu diatur untuk menjamin hak atas mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Demikian juga pelayanan umum dengan “angkot dan ojek” di pinggiran kota dan  pedalaman, usaha kios, cukur rambut, bengkel dan lain-lainnya, pasti bisa dijadikan bidang usaha khusus bagi masyarakat setempat. Pemerintah Daerah kami minta agar mengatur hal itu, seperti diamanatkan UU OTSUS  (pasal 38:2).

Berkenaan dengan perusahaan sawit dan investasi lainnya kami minta agar hak masyarakat lokal atas tanah dilindungi dan dijaga. Untuk itu Pemerintah Daerah hendaknya meninjau kembali dan menegaskan kesepakatan tentang sewa-menyewa atau kepemilikan atas tanah. Kesepakatan itu harus mencakup tanggung jawab perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,penetapan harga kayu gelondongan yang lebih tinggi, rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan hidup serta keutuhan alam ciptaan.

  1. Hak-hak Asasi Manusia

Warga masyarakat Papua, seperti warga negara pada umumnya, berhak memperoleh perlindungan atas hak-hak asasinya, antara lain hak atas kehidupan dan atas hidup yang layak, hak untuk hidup sehat dan untuk memperoleh pendidikan yang baik. Banyak kemajuan sudah dicapai. Hormat pada kehidupan dan martabat manusia membaik sejauh diukur dari berkurangnya jumlah dan jenis pelanggaran HAM  dengan kekerasan  oleh pihak keamanan. Tetapi tindakan kekerasan yang mengancam dan  menghancurkan kehidupan manusia masih terjadi dalam masyarakat kita. Kita dipanggil untuk menjaga dan melindungi kehidupan mulai dari saat kehidupan itu bersemi dalam rahim ibu sampai saat Tuhan  memanggilnya kembali kepada  sumber kehidupan itu. Terhadap semua pelanggaran perlu penegakan hukum yang tegas. Tindakan-tindakan yang mengancam nyawa manusia  harus diselesaikan bukan dengan main hakim sendiri tetapi dengan hukum positif. Penyelesaian secara “adat” tidak cukup karena besaran denda sering ditentukan dengan sewenang-wenang dan rantai balas-membalas tidak diputuskan.

Untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM serta rekonsiliasi dan untuk  melakukan klarifikasi sejarah Papua, ditegaskan dalam UU OTSUS (Pasal 45-46) bahwa Pemerintah membentuk Perwakilan KOMNAS HAM, Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Amanat UU OTSUS itu belum dilaksanakan, selain Perwakilan KOMNAS HAM. Sementara itu makin gencar kampanye Papua Merdeka dan teriakan pembebasan ras Melanesia. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan sering diangkat sebagai senjata untuk menuntut pisah dari NKRI. Hal-hal itu menjadi seperti duri dalam daging karena menyebarkan sikap  sinis dan tidak percaya terhadap  OTSUS dan tentu saja  menghambat gairah pembangunan. Maka kita sekali lagi meminta agar  diselesaikan kasus-kasus besar pelanggaran HAM, paling kurang yang terjadi dalam 17 tahun terakhir (Wasior 2001, Wamena berdarah 2003  dan Paniai 2014) agar  perjuangan luhur untuk penegakan hak-hak asasi manusia tidak lagi dimanipulasi untuk tujuan politik. Belakangan diberitakan bahwa KEMENKO POLHUKAM menyiapkan badan lain yang disebut Dewan Kerukunan Nasional untuk menyelesaikan pelanggaran kasus HAM dengan jalur adat bukan jalur yuridis. Apapun namanya, “Komisi” atau “Dewan”, penyelesaian kasus-kasus itu harus sampai ke sasarannya: Mengungkapkan Kebenaran dan menegakkan Keadilan.

Rangkuman-Rekomendasi

Sebagai penutup Surat Edaran ini kami menegaskan hal-hal berikut sebagai rekomendasi kepada Gereja, kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait.

  • Kami mengajak umat katolik agar tekun mendalami dan menghayati iman katolik serta ajaran Gereja dan berdoa agar hidup dan aktivitas di tengah masyarakat dijiwai oleh iman dan kasih.
  • Dalam masyarakat kita ada banyak agama dengan ajaran iman yang berbeda-beda. Kita dipanggil bukan untuk memusuhi yang lain, tetapi untuk menaruh sikap toleran dan hormat terhadap yang lain agar apa yang beda tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai hal-hal luhur yang dapat memperkaya kita sendiri. Para pastor dan tokoh umat kami dorong untuk ikut aktif dalam forum-forum kerukunan atau gerakan yang membangun persahabatan dan kerukunan antariman.
  • Kami minta kepada pemangku jabatan dan kekuasaan agar memberikan perlindungan dan penghargaan yang nyata bagi orang asli Papua. Pemegang kekuasaan itu hendaknya memberikan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam berbagai bidang karya bagi orang Papua. Lapangan kerja lebih-lebih yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam harus diperuntukkan pertama-tama bagi orang asli setempat.
  • Migrasi penduduk dari luar Papua harus diatur dan dikendalikan agar tidak membuat orang Papua menjadi minoritas dan penonton di daerah sendiri.
  • Hak kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah hendaknya diatur dan dilindungi.
  • Kami minta agar Pemerintah meninjau kembali kesepahaman/MOU tentang sewa-menyewa tanah oleh investor sawit dan harga kayu gelondongan.
  • Kami minta agar Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sambil terus bekerja keras bersama dengan semua komponen masyarakat agar hak-hak asasi atas kehidupan, atas kesehatan dan pendidikan yang baik dapat diwujudkan.

Dikeluarkan di Jayapura dalam suasana pemilihan Pimpinan-pimpinan baru untuk Provinsi Papua dan sejumlah Kabupaten, serta penyaringan Calon Legislatif dan Calon Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia.

Semoga Tuhan melimpahkan berkat-Nya atas semuanya dan memberikan kepada kita semua terang dan kebijaksanaan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan masyarakat pada arah yang benar dan baik bagi semuanya.

Jayapura, 8 Agustus 2018

Uskup-uskup Gereja Katolik di Tanah Papua:

Mgr-Nicolaus-Adi-Seputra-MSC_02

Mgr Nicolaus Adi Seputra MSC – Uskup Keuskupan Agung Merauke

Uskup-Jayapura-Mgr-Leo-Laba-Ladjar-OFM_011

Mgr Leo Laba Ladjar OFM – Uskup Keuskupan Jayapura

Mgr-Hilarion-Datus-Lega_02

Mgr Hilarion Datus Lega – Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong

Mgr-Aloysius-Murwito-OFM_02-resize

Mgr Aloysius Murwito OFM – Uskup Keuskupan Agats

Mgr-Yohanes-Philipus-Gaiyabi-Saklil_02

Mgr Yohanes Philipus Gaiyabi Saklil – Uskup Keuskupan Timika

Foto-foto di atas diambil dari kawali.org

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini