Hunian Tetap adalah Hak Bukan Belas Kasihan: Negara Harus Segera Memenuhi Hak Dasar para Pengungsi Erupsi Lewotobi

ALIANSI BERSAMA PEMANGKU KEPENTINGAN UNTUK KORBAN ERUPSI LEWOTOBI

Larantuka, 12 Oktober 2026

Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan untuk Korban Erupsi Lewotobi mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret, terukur, dan transparan untuk memenuhi hak atas hunian tetap bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi. Hingga kini, sebagian warga masih hidup dalam ketidakpastian di hunian sementara (huntara), termasuk di Konga, Flores Timur. Sementara itu, warga yang telah kembali ke kampung halaman masih menghadapi kerusakan rumah dan terganggunya sumber penghidupan.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam advokasi bersama para pengungsi, sebanyak 2.734 kepala keluarga (KK), atau sekitar 10.295 jiwa, masih menghadapi persoalan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Mereka membutuhkan kepastian mengenai hunian tetap, pemulihan kehidupan keluarga, keberlanjutan pendidikan anak-anak, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi secara bermartabat. Pada saat yang sama, warga yang telah kembali ke kampung halaman tidak serta-merta terbebas dari penderitaan akibat bencana. Sebagian masih harus menghadapi rumah yang rusak dan mata pencaharian yang terganggu. Berdasarkan informasi dan kesaksian yang diterima Aliansi, kondisi mereka belum memperoleh perhatian dan penanganan yang memadai dari pemerintah daerah.

Aliansi memandang bahwa persoalan pasca bencana Lewotobi bukan semata-mata masalah teknis pembangunan perumahan atau keterbatasan anggaran. Persoalan ini menyangkut hak asasi manusia, tanggung jawab konstitusional negara, dan keadilan sosial bagi seluruh warga terdampak. Para korban bukan sekadar penerima bantuan kemanusiaan, melainkan warga negara yang memiliki hak dan berhak menuntut pemenuhannya.

Kepulangan warga ke kampung halaman juga tidak boleh dijadikan ukuran bahwa pemulihan telah selesai. Warga yang rumahnya rusak dan sumber penghidupannya terganggu tetap berhak memperoleh perlindungan dan dukungan pemulihan yang adil. Karena itu, tanggung jawab pemerintah harus mencakup seluruh warga terdampak, baik yang masih tinggal di huntara maupun yang telah kembali ke kampung halaman.

Hunian Tetap Merupakan Hak Dasar Warga Negara

Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini dipertegas oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Dalam konteks kebencanaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan landasan bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Oleh karena itu, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada evakuasi, bantuan darurat, atau penyediaan tempat berlindung sementara. Pemerintah harus memastikan adanya langkah nyata menuju kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat, termasuk pemenuhan kebutuhan hunian serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Dari perspektif hak asasi manusia, kami menegaskan bahwa hunian tetap bukan hadiah dari pemerintah dan bukan pula bentuk kemurahan hati pejabat publik. Hunian tetap merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga yang harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata negara.

Kami memahami bahwa pembangunan hunian tetap membutuhkan perencanaan, kajian keselamatan, kepastian lahan, dan koordinasi lintas pemerintahan. Namun, berbagai kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan warga hidup tanpa kepastian selama berlarut-larut. Apabila terdapat hambatan administratif, persoalan lahan, atau keterbatasan anggaran, pemerintah berkewajiban menjelaskannya secara terbuka dan menyampaikan langkah penyelesaian beserta jadwal pelaksanaannya.

Tanggung Jawab Negara Tidak Berakhir pada Masa Tanggap Darurat

Aliansi menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana tidak berakhir ketika masa tanggap darurat selesai. Negara tetap berkewajiban memastikan pemulihan pascabencana berlangsung secara adil, terencana, dan berpihak pada warga yang paling rentan.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu mengoordinasikan kebutuhan warga dan memperjuangkan penyelesaian bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk BNPB serta kementerian atau lembaga terkait. Tanggung jawab ini mencakup kepastian pembangunan hunian tetap, perbaikan rumah yang rusak, pemulihan mata pencaharian, dan perlindungan bagi warga yang masih hidup dalam kondisi rentan.

Pemerintah juga perlu menjamin keterbukaan informasi mengenai perkembangan program pemulihan, ketersediaan anggaran, kriteria penerima bantuan, serta kendala yang dihadapi. Warga terdampak harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan tempat tinggal dan kehidupan mereka.

Sebagai jaringan Gereja dan organisasi kemanusiaan, kami hadir bukan untuk mengambil alih tanggung jawab negara, melainkan untuk mendampingi masyarakat memperjuangkan hak-haknya dan mendorong pemerintah memenuhi kewajibannya. Keberpihakan ini berakar pada iman Kristiani yang menempatkan martabat manusia, pembelaan terhadap mereka yang lemah, dan perjuangan untuk keadilan sebagai bagian integral dari kesaksian iman.

Kami meyakini bahwa kerja sama antara pemerintah, DPRD, Gereja, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan warga dapat menghasilkan penyelesaian yang manusiawi dan berkelanjutan. Namun, kerja sama tersebut harus diwujudkan melalui komitmen yang jelas, pembagian tanggung jawab, keterbukaan informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban publik.

Enam Tuntutan Aliansi

Untuk mengakhiri ketidakpastian dan memastikan pemulihan yang adil bagi seluruh warga terdampak erupsi Lewotobi, Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan untuk Korban Erupsi Lewotobi menyampaikan tuntutan berikut:

  1. Menetapkan peta jalan penyediaan hunian tetap. Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus menyampaikan rencana yang jelas mengenai pendataan penerima, kepastian lokasi dan status lahan, sumber pendanaan, tahapan pembangunan, serta target waktu penyelesaian.
  2. Mendata seluruh warga terdampak secara menyeluruh. Pendataan harus mencakup warga yang masih tinggal di huntara maupun yang telah kembali ke kampung halaman, termasuk kondisi rumah, tingkat kerusakan, kerugian ekonomi, dan sumber penghidupan yang terganggu.
  3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus membuka informasi mengenai perkembangan program hunian tetap dan pemulihan pascabencana, anggaran yang tersedia, kriteria penerima bantuan, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret untuk mengatasinya.
  4. Menjamin perlindungan dan penghidupan yang layak bagi warga terdampak lainnya di sekitar Gunung Lewotobi yang sekarang sudah kembali ke kampungnya.
  5. Melibatkan warga terdampak dalam pengambilan keputusan. Perwakilan pengungsi dan warga yang telah kembali ke kampung halaman harus dilibatkan dalam pembahasan mengenai lokasi hunian, kriteria penerima, pelaksanaan pembangunan, dan program pemulihan, dengan memperhatikan keselamatan, kebutuhan keluarga, akses pelayanan publik, dan keberlanjutan mata pencaharian.
  6. Menjamin kehidupan yang layak dan membuka ruang dialog. Selama hunian tetap belum tersedia, pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga di huntara, termasuk air bersih, sanitasi, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan, serta kesepakatan penyelesaian yang konkret dan dapat dipantau bersama.

Hormat kami,

a.n. Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan Untuk Korban Erupsi Lewotobi,

(Tanda Tangan)

P. Ignas Ledot, SVD

Koordinator JPIC SVD Ende

Komentar

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini