JAKARTA, Pena Katolik – Warga Filipina sekaligus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso awalnya dipidana mati di Indonesia karena kepemilikan narkoba. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
Presiden ketujuh RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane. Grasi ini diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina. Mary Jane juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali namun selalu gagal.
Mary Jane urung dieksekusi pada 2015 karena terungkap dugaan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia. Ini membuka babak baru dalam kasus ini. Belakangan juga Kepolisian Filipina mengungkap motif “penjebakan” yang dilakukan agen tenaga kerja yang mengirim Mary Jane ke Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, seseorang telah dituduh menjebak Mary Jane untuk mengirimkan paket ke Indonesia, tanpa ia ketahui apa isi tas yang ia bawa.
Salama ini, Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Perjalanan kasus Mary Jane mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan hukum pidana, diplomasi internasional, dan isu kemanusiaan.
Profil
Mary Jane ahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Filipina. Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Ayah bekerja serabutan di perkebunan tebu. Pada usia 17 tahun, Mary Jane menikah namun tidak bertahan lama. Setelah bercerai, ia menjadi tulang punggung keluarga dan membesarkan dua putranya.
Ia sempat menjadi tenaga kerja domestik di Dubai pada 2009. Namun, Mary Jane memutuskan pulang lebih awal setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual dari majikannya. Ia lalu menerima tawaran pekerjaan di Malaysia. Nyatanya, ia dijebak untuk membawa paket berisi narkoba. Ia ditangkap saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Saat itu, Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio. Orang inilah yang awalnya menawarkan pekerjaan di Malaysia. Belakangan Polisi Filipina juga menangkap dan menahan perekrutnya itu.
Mary Jane sempat pergi ke Kuala Lumpur, untuk menlakani pekerjaan yang dijanjikan. Namun, sesampainya di Negeri Jiran itu, pekerjaan untuknya ternyata sudah tak lagi tersedia. Mary Jane diminta Cristina untuk ke Indonesia. Ia diminta membawa sebuah koper dan uang saku US$500.
Ternyata, di dalam koper itu, dimasukkan pula heroin 2,6 kilogram. Begitu mendarat di Bandara Adisucipto, Mary ditangkap otoritas Indonesia.
Pengungkapan kebenaran kasus perdagangan manusia ini yang kemudian menjadi landasan dalam upaya pembebasan Mary Jane selanjutnya.
Batal Eksukusi
Mary Jane sedianya dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan. Ia saat itu akan dihadapkan di hadapan regu tembak bersama delapan terpidana lainnya, beberpa karena kasus narkoba. Namun, eksekusi terhadapnya ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri ke Polisi di Filipina, sehari sebelum eksekusi.
Selain itu, Pemerintah Filipina secara aktif untuk meminta pembebasan dan peninjaun kembali kasus Mary Jane. Pemerintah Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Saat itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk menghormati proses hukum di Filipina. Selanjutnya, Mary Jane terus menjadi penghuni Penjara Wirogunan hingga kini. Sejak penundaan eksekusi itu, hampir satu dekade, pemerintah Filipina berjuang melalui jalur diplomasi untuk membebaskan Mary Jane.
Fakta-Fakta Kasus
Sejak awal ditangkap, Mary Jane telah menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Indonesia. Selama ini, Mary Jane mencoba untuk menerima keadaan. Ia merasa bahwa hidupnya direnggut oleh kasus. Beberapa kali, keluarganya menengok Mary Jane ke Penjara Wirogunan, termasuk anak-anaknya.
Belakangan setelahkKasus Mary Jane mencuat, masyarakat menyoroti proses hukum kasus ini. Belakangan diketahui, Mary Jane selama proses interogasi, tidak didampingi pengacara. Ia bahkan tidak didampingi penerjemah berlisensi. Diketahui, Mary Jane hanya fasih berbahas Tagalog dan bahasa Inggris yang sangat terbatas, situasi yang mencadi catatat buruk dalam proses hukumnya ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan untuk proses peradilan warga negara asing di Indonesia. Saat itu, Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang menyoroti hal ini.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner, untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina, pada November 2024, setelah permintaan resmi dan Panjang dari Menteri Kehakiman Filipina.
Presiden Marcos Jr menyampaikan terima kasih untuk kemurahan hati Pemerintah Indonesia ini. Mary Jane menjadi simbol perjuangan global melawan perdagangan manusia.
Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Presiden Filipina, Ferdinan Marcos Jr. menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati Pemerintah Indonesia yang mengabulkan pemulangan Mary Jane ke negaranya, untuk menjalani sisa masa tahanan.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas bantuan mereka. Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan belarasa,” ujar Marcos Jr..
Presiden Filipina ini menyatakan bahwa kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang. Mary Jane adalah seorang ibu yang terperangkap dalam cengkera
Kepulangan ke Filipina
Setelah pelbagai komunikasi dilomatik yang dilakukan Pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia, Mary Jane Veloso resmi dibebaskan oleh pemerintahan Indonesia. Dilansir dari Reuters kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Presiden Marcos, pada Rabu 20 November 2024. Marcos menyatakan, pembebasan Mary Jane dilakukan setelah negosiasi bertahun-tahun antara pihaknya dengan pemerintah Indonesia.
“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.
Marcos juga menyampaikan, pembebasan terpidana mati itu merupakan wujud dari kemitraan antara Filipina dan Indonesia yang mengedepankan keadilan serta kasih sayang.
“Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” pungkasnya.
Kasus Mary Jane juga menjadi perhatian Gereja Katolik di Indonesia. Seperti diketahui, Gereja Katolik menentang hukuman mati. Sikap ini konsisten ditunjukkan Gereja termasuk untuk kasus Mary Jane. Selama menjalani masa hukuman, Mary Jane juga mendapat pendampingan rohani, khususnya yang dilakukan oleh Romo Bernhard Kieser SJ.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, untuk melanjutkan sisa hukumannya. Hal ini dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Yusril memperkirakan pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Yusril menyebut Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane. Sejauh ini, Indonesia akan meminta syarat-syarat agar pemindahan ini dapat terjadi. Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia. Yusril menegaskan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina, sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar Yusril.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, akan menjadi kewenangan kepala negara Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.
Reaksi di Indonesia
Selama beberapa dekade, Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara secara konsisten mendukung penerapan hukuman mati, khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba. Kebijakan tegas ini kerap digarisbawahi oleh hasil survei nasional yang memperlihatkan tingginya dukungan masyarakat. Kendati demikian, temuan survei terdahulu dinilai kurang dapat diandalkan karena tidak menggunakan metodologi yang ketat dan cenderung bersifat superfisial, sehingga gagal mengukur kedalaman pengetahuan maupun nuansa pandangan publik yang sebenarnya.
Melalui penelitian terbaru yang bekerja sama dengan IPSOS, tingkat keyakinan publik terhadap hukuman mati terbukti jauh lebih minim dibandingkan persepsi umum. Meskipun secara permukaan sekitar 69% responden menyatakan setuju dengan penerapannya, hanya 35% yang memiliki dukungan sangat kuat. Angka ini merosot tajam menjadi hanya 25% ketika responden dihadapkan pada opsi hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Penurunan dukungan yang signifikan juga terjadi saat publik mengetahui latar belakang spesifik sebuah kasus, misalnya kondisi sosial-ekonomi pelaku atau ketiadaan rekam jejak kriminal sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa dukungan awal masyarakat lebih dipicu oleh reaksi emosional naluriah ketimbang pemahaman mendalam, mengingat hanya sebagian kecil masyarakat yang merasa memiliki informasi lengkap dan kepedulian tinggi terhadap isu ini.
Di samping itu, mayoritas publik sebenarnya lebih memprioritaskan pendekatan pencegahan kejahatan yang lebih substantif dan berjangka panjang. Dalam mengatasi kejahatan narkoba dan tindak pidana berat lainnya, masyarakat lebih menyetujui langkah-langkah seperti penataan sistem yang efektif, penuntasan kemiskinan, serta intervensi medis atau bantuan terapeutik bagi para pecandu. Sangat sedikit responden yang menyarankan penambahan vonis maupun jumlah eksekusi mati sebagai solusi utama.
Oleh karena itu, apabila pemerintah menjadikan kehendak publik secara demokratis sebagai pijakan untuk mempertahankan hukuman mati, diperlukan riset empiris independen yang lebih teliti dan dapat dipertanggungjawabkan. Seiring dengan dilakukannya reformasi hukum pidana, Indonesia diimbau untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam penanggulangan kejahatan tanpa bertumpu pada asumsi sepihak mengenai tuntutan masyarakat.
