Hukuman Mati di Indonesia

JAKARTA, Pena Katolik – Selama beberapa dekade, Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara secara konsisten mendukung penerapan hukuman mati, khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba. Kebijakan tegas ini kerap digarisbawahi oleh hasil survei nasional yang memperlihatkan tingginya dukungan masyarakat. Kendati demikian, temuan survei terdahulu dinilai kurang dapat diandalkan karena tidak menggunakan metodologi yang ketat dan cenderung bersifat superfisial, sehingga gagal mengukur kedalaman pengetahuan maupun nuansa pandangan publik yang sebenarnya.

Melalui penelitian terbaru yang bekerja sama dengan IPSOS, tingkat keyakinan publik terhadap hukuman mati terbukti jauh lebih minim dibandingkan persepsi umum. Meskipun secara permukaan sekitar 69% responden menyatakan setuju dengan penerapannya, hanya 35% yang memiliki dukungan sangat kuat. Angka ini merosot tajam menjadi hanya 25% ketika responden dihadapkan pada opsi hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Penurunan dukungan yang signifikan juga terjadi saat publik mengetahui latar belakang spesifik sebuah kasus, misalnya kondisi sosial-ekonomi pelaku atau ketiadaan rekam jejak kriminal sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa dukungan awal masyarakat lebih dipicu oleh reaksi emosional naluriah ketimbang pemahaman mendalam, mengingat hanya sebagian kecil masyarakat yang merasa memiliki informasi lengkap dan kepedulian tinggi terhadap isu ini.

Di samping itu, mayoritas publik sebenarnya lebih memprioritaskan pendekatan pencegahan kejahatan yang lebih substantif dan berjangka panjang. Dalam mengatasi kejahatan narkoba dan tindak pidana berat lainnya, masyarakat lebih menyetujui langkah-langkah seperti penataan sistem yang efektif, penuntasan kemiskinan, serta intervensi medis atau bantuan terapeutik bagi para pecandu. Sangat sedikit responden yang menyarankan penambahan vonis maupun jumlah eksekusi mati sebagai solusi utama.

Oleh karena itu, apabila pemerintah menjadikan kehendak publik secara demokratis sebagai pijakan untuk mempertahankan hukuman mati, diperlukan riset empiris independen yang lebih teliti dan dapat dipertanggungjawabkan. Seiring dengan dilakukannya reformasi hukum pidana, Indonesia diimbau untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam penanggulangan kejahatan tanpa bertumpu pada asumsi sepihak mengenai tuntutan masyarakat.

Seruan Penghapusan Hukuman mati

Pada satu kesempatan, Romo Franz Magnis Suseno SJ meminta agar hukuman mati di Indonesia segera dihapus. Ia menjelaskan, dasar eksistensi seseorang, yaitu hidup, sehingga hukuman mati bagaimanapun juga tidak bisa dibenarkan. Pakar Etika dari STF Driyarkara ini menambahkan, bahkan seringkali dijumpai adanya kekeliruan saat menjatuhkan hukuman mati.

Hal ini disampaikan Romo Magnis saat berbicara diskusi “Pro-Kontra Hukuman Mati: Menembus Batas-Batas Legal”, di Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2023.

“Tentu ada alasan-alasan tambahan, salah satu yang kuat kemungkinan bahwa keputusan hukuman mati oleh hakim itu keliru,” ungkap Guru Besar Emeritus Filsafat STF Driyarkara ini.

Romo Magnis menunjukan salah satu contoh di Amerika Serikat, di mana pada abad 20, ada delapan orang sekurang-kurangnya yang dihukum mati, tetapi ternyata salah. Selain itu, Romo Magnis menampik anggapan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kejahatan. Hal ini menurutnya tidak bisa dibuktikan secara empiris. Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada jaminan bila seseorang dikenakan hukuman mati, maka kejahatan serupa tidak terjadi lagi.

Romo Magnis mengingatkan, bahwa hukuman bukanlah pembalasan. Hukuman adalah sanksi karena pengabaian atas kesepakatan hidup bersama.

“Pembalasan itu tidak masuk akal, masak sesuatu perbuatan yang jahat dibalas dengan sesuatu yang jahat juga, tidak masuk akal itu,” ujar Romo Magnis.

Hukuman mati di Indonesia menurut Romo Magnis harus dihapus.

“Kita di Indonesia harus berusaha supaya hukuman mati dihapus dari undang-undang pidana, kitab hukum pidana. Selama belum dihapus, supaya diadakan moratorium hukuman mati,” ujar Romo Magnis.

Senada dengan Romo Magnis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal hukuman mati dalam mendakwa kasus-kasus pidana. Hukuman mati dianggap pengingkaran terhadap hak asasi manusia.

“Komnas HAM sudah menerima beberapa aduan terkait hukuman mati. Dari tahun 2013 sampai Desember 2022 ada 17 kasus, termasuk kasus Mary Jane. Kami telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus-kasus tersebut, kami melihat bahwa perlu ada penghapusan hukuman mati,” ujar Uli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM.

Meskipun ada sejumlah catatan, Uli mengapresiasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengubah ketentuan terkait hukuman mati. Diharapkan KUHP baru ini menjadi langkah awal penghapusan hukuman mati di Indonesia.

“Ada perubahan bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, namun jadi hukuman alternative. Ini ada kemajuan, dan juga ada masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa berkelakuan baik. Saya kira ini langkah ke depannya untuk penghapusan hukuman mati,” kata Uli.

Manipulasi Hukuman Mati

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa secara juridis formal, pidana mati (dood straf) yang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) pada tanggal 1 Januari 1918 merupakan peninggalan penjajahan Hindia Belanda.

Pemberlakuan pidana mati di Indonesia tersebut berdasarkan asas Konkordasi yang ternyata tidak konsisten dengan KUHPidana Belanda. Pasalnya, katanya, Pemerintah Hindia Belanda memanipulasi hukuman mati, karena sejak tahun 1870 hukuman mati untuk masyarakat sipil ternyata telah dihapuskan dan bagi kalangan militer baru pada tahun 1983.

Alumni Fachbereich Rechtswissenschaft der Justus Liebig Universität Gießen, Jerman, itu mengatakan, hukuman mati tetap diberlakukan di Hindia Belanda oleh penjajah. Tujuan utamanya adalah sebagai dasar hukum untuk menghukum mati para pejuang Indonesia yang menentang penjajahan Belanda.

“Hukuman mati nir keadilan,” ujar alumni Lemhannas RI Angkatan 58 itu menanggapi vonis mati terhadap kasus-kasus pembunuhan berencana, teroris, narkoba atau korupsi dan terakhir vonis terhadap Ferdy Sambo.

Menurut President The Best Lawyers Club Indonesia (BLCI) itu, dalam masyarakat yang modern serta dalam berbagai literatur terkini bahkan dalam KUHPidana baru, pidana mati dikeluarkan dari pidana pokok.

Dalam KUHPidana baru tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tidak lagi semata-mata untuk balas dendam terhadap kejahatan apa yang dilakukan, melainkan mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat,  memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.

Komentar

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini