JAKARTA, Pena Katolik – Tentu ada konsekuensi, ketika seseorang berpindah agama, kita akan melihat apa konsekensi dalam agama Katolik. Pertama, menurut Hukum Gereja pindah agama termasuk dalam tiga tindakan yang berlawanan dengan iman (bdk. Kitab Hukum Kanonik – KHK 751). Berpindah sering disebut “murtad (apostasia)”, yaitu bila orang menyangkal iman Kristiani secara menyeluruh.
Dengan demikian, berpindah agama dalam konteks Katolik dapat juga bermakna “skisma” sebab menolak taat pada Paus. Dengan pindah agama, seseorang menolak persekutuan dengan anggota-angota Gereja.
Seorang yang berpindah agama berpotensi melakukan “dosa berat”, hal ini sebab ketika seseorang beriman Katolik, maka ia “tahu dan mau” akan kebenaran iman akan Kristus. Dengan berpindah agama, ia berarti “menolak Kristus”, yang adalah jalan, hidup, dan kebenaran. Meski demikian, perlu bijaksana dalam melihat tindakan ini sebagai ‘dosa” sebab perlu dilihat juga motivasi di balik tindakan ini.
Seorang yang berpindah agama, lalau beralih memegang teguh ajaran yang jelas-jelas bertentangan dengan iman Katolik, maka situasinya menjadi semakin berat.
Seseorang yang berpindah agama karena menikah, ada potensi dilakukan “tidak dengan hati yang bebas”, meskipun motivasi itu bisa berkembang setelahnya. Namun, kepindahan seperti ini juga tindakan yang patut disayangkan, hal ini karena faktanya mereka “meninggalkan Kristus dan Gerejanya”.
Meski demikian, Gereja Katolik berharap, seseorang yang “berpindah agama” dan meninggalkan iman Kristiani, mereka nantinya akan kembali. Meskipun mereka berpindah agama, “meterai baptisan” tetap ada dan tidak hilang. Meterai ini menjadikan mereka anak Allah. Meski demikian, meterai ini menjadi “hanya tak berdaya”.
Konsekuensi selanjutnay bagi orang yang berpindah agama maka mereka tidak dapat lagi menerima rahmat-rahmat dipercayakan kepada Gereja Katolik untuk diberikan kepada anggota-anggotanya. Dalam KHK ini disebut “ekskomunikasi” (No. 1364). Orang yang berpindah agama terkena ekskomunikasi secara otomatis dan tidak boleh menyambut sakramen: Komuni, Sakramen Krisma, Pengurapan Orang Sakit, dan sakramen-sakramen lainnya. Bagi mereka juga tidak akan mendapatkan pelayanan sakramentali misalnya: pemberkatan rumah, pemakaman Katolik, dll. Kenapa demikian, hal ini karena dengan berpindah maka mereka “tidak menerimanya”, sehingga Sakramentali ini menjadi tidak bermakna bagi mereka.
Namun apakah orang yang pindah agama akan tetap diselamatkan? Dalam hal ini hanya Tuhan yang menentukan.
Perlu menjadi kesadaran bersama, bahwa ketika seseorang yang berpindah agama harus dijauhi. Relasi manusiawi dengan mereka yang meninggalkan Iman Kristen tetap harus dijaga sebagai sesama manusia yang saling menghormati. Perlu disadarai juga, bahwa Gereja Katolik percaya Roh Kudus berkarya dalam berbagai cara dalam mendatangkan rahmat bagi setiap orang.
“Gereja Katolik tidak menolak apa pun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar Kebenaran, yang menerangi semua orang” (NA 2).
