Selasa, Maret 18, 2025
24.2 C
Jakarta

Undang-Undang Akhiri Diskriminasi di Indonesia

JAKARTA, Pena Katolik – Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia telah mengusulkan pemberlakuan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut. Ia mengatakan, usulan ini sudah masuk tahab diskusi.

“Undang-undang ini diperlukan agar negara benar-benar menjamin hak dasar warga negara untuk menjalankan agamanya tanpa hambatan,” kata Natalius Pigai, seorang Katolik dan mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Undang-undang yang diusulkan dimaksudkan untuk melindungi kebebasan beragama dan menjamin kebebasan itu sendiri, katanya dalam sebuah pernyataan. Hal ini terjadi setelah Indonesia masuk dalam daftar “demokrasi yang cacat” dalam indeks demokrasi terbaru yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit.

Pigai berharap undang-undang ini dapat membantu negara meningkatkan posisinya dengan mengatasi keluhan semua kelompok agama, bahkan mereka yang berada di luar enam agama yang diakui negara: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Semua warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut,” tambahnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim moderat terbesar dengan sekitar 80 juta pengikut.

Ketuanya, Yahya Cholil Staquf, mengatakan negara harus berusaha mengurangi konflik antaragama di tingkat akar rumput.

Indonesia berpenduduk 280 juta jiwa, sekitar 87 persen di antaranya beragama Islam. Umat ​​Katolik kurang dari tiga persen, atau sekitar delapan juta. Konflik antar agama masih menjadi masalah serius di negara ini. Setara Institute mencatat 217 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2023, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 175, demikian seperti diberitakan UCANews.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini