Selasa, Desember 3, 2024
26.1 C
Jakarta

Mary Jane Veloso Dipindah dari Indonesia, Ia Segera Pulang ke Filipina

JAKARTAm Pena Katolik – Warga Filipina sekaligus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso resmi dibebaskan oleh pemerintahan Indonesia. Dilansir dari Reuters kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Presiden Marcos, pada Rabu 20 November 2024.  Marcos menyatakan, pembebasan Mary Jane dilakukan setelah negosiasi bertahun-tahun antara pihaknya dengan pemerintah Indonesia.

“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.

Marcos juga menyampaikan, pembebasan terpidana mati itu merupakan wujud dari kemitraan antara Filipina dan Indonesia yang mengedepankan keadilan serta kasih sayang.

“Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” pungkasnya.

Kasus Mary Jane juga menjadi perhatian Gereja Katolik di Indonesia. Seperti diketahui, Gereja Katolik menentang hukuman mati. Sikap ini konsisten ditunjukkan Gereja termasuk untuk kasus Mary Jane. Selama menjalani masa hukuman, Mary Jane juga mendapat pendampingan rohani, khususnya yang dilakukan oleh Romo Bernhard Kieser SJ.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, untuk melanjutkan sisa hukumannya. Hal ini dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Yusril memperkirakan pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Yusril menyebut Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane. Sejauh ini, Indonesia akan meminta syarat-syarat agar pemindahan ini dapat terjadi. Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia. Yusril menegaskan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina, sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar Yusril.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, akan menjadi kewenangan kepala negara Filipina.

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril. (AES)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini