Minggu, Desember 22, 2024
29.9 C
Jakarta

Mengapa Pengelolaan Tambang Tidak Sesuai dengan Ajaran Gereja? Ini Alasannya!

JAKARTA, Pena Katolik – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak tawaran dari Pemerintah Indonesia yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta 25 Juni 2024, KWI menyatakan bahwa keputusannya didasarkan pada pertimbangan moral dan prinsip etis yang mendasari ajaran Gereja Katolik.

Rm. PC. Siswantoko, Sekretaris Eksekutif KWI, menjelaskan bahwa tawaran tersebut tidaklah sesuai dengan mandat utama KWI untuk memperkuat iman umat dan melayani masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan karya-karya kemanusiaan.

“KWI konsisten dalam melaksanakan tugasnya untuk membina umat dalam koridor nilai-nilai Gereja Katolik, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, solidaritas, dan kelestarian alam,” tulis Rm. PC. Siswantoko (25/06/2024).

Lebih lanjut, dalam konteks usaha pertambangan, KWI menyoroti pentingnya pengelolaan yang profesional dan beretika, serta memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

KWI juga menegaskan bahwa meskipun tawaran tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah, pengelolaan tambang oleh lembaga keagamaan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih lanjut.

“Kerusakan lingkungan yang sudah ada harus diatasi dengan bijak, dan tidak boleh ditambah dengan tindakan-tindakan yang dapat memperburuk kondisi,” lanjut keterangan Rm. PC. Siswantoko (25/06/2024).

Dalam akhir pernyataannya, KWI mengajak pemerintah untuk mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugasnya, sehingga setiap agama dapat menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaannya dengan aman dan nyaman.

KWI juga menyatakan keterbukaannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan semua pihak demi mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, sikap tegas KWI dalam menolak tawaran pengelolaan tambang menjadi suara yang menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel selengkapnya dapat dibaca dibawah ini:


Para Bapak Uskup, Pastor, Biarawan dan Biarawati, Berkaitan dengan tawaran pemerintah yang memberi prioritas ijin usaha pertambangan pada organisasi kemasyarakatan keagamaan, saya menyampaikan beberapa informasi yang kiranya berguna menjadi acuan dalam menanggapi pertanyaan banyak pihak termasuk umat kita sendiri.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) adalah lembaga keagamaan yang memiliki tugas utama untuk membina iman umat lewat perayaan peribadatan, pendidikan, kesehatan dan karya-karya kemanusiaan lainnya.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas tersebut, KWI dalam koordinasi dengan keuskupan-keuskupan di seluruh Indonesia memiliki panduan dan pedoman etis yang merujuk pada Ajaran Gereja Katolik dimana di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti penghormatan terhadap martabat manusia, solidaritas, integritas, keadilan, kesejahteraan bersama, dan kelestarian keutuhan ciptaan.

Dalam konteks tawaran Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam PP 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 83 A dimana organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapatkan tawaran untuk mengelola tambang, maka KWI mengambil sikap untuk tidak menerima tawaran tersebut.

Pernyataan resmi ke publik sudah disampaikan oleh Rm. Marten Jenarut, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian – Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 5 Juni 2024. Ada beberapa alasan mengapa KWI tidak menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah:

  1. Usaha pertambangan bukan wilayah karya KWI sebagai lembaga keagamaan. KWI akan tetap konsisten untuk membina dan mengembangkan iman umat (kegiatan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat) sesuai dengan koridor Ajaran Gereja Katolik.
  • Usaha pertambangan dapat dikelola oleh pihak-pihak dan badan usaha yang lain secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kelestarian alam.
  • Tawaran konsesi tambang tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga-lembaga keagamaan tetapi perlu disikapi dengan cerdas, bijak, dan penuh kehati-hatian jangan sampai tawaran tersebut bertabrakan atau melanggar aturan yang ada, yang berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari.
  • Kerusakan alam di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan seperti deforestasi, pencemaran tanah, udara, dan air serta pembangunan yang sering mengorbankan lingkungan hidup telah menimbulkan penderitaan hidup masyarakat yang berkepanjangan. Usaha pertambangan jika tidak dikelola secara benar dan baik juga sangat berpotensi menambahkan kerusakan alam dan penderitaan masyarakat sekitar. Dalam kerjasama dengan berbagai pihak, Gereja telah berusaha menanggapi jeritan bumi dan teriakan kaum miskin akibat kerusakan alam dengan mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengusahakan kelesterian bumi sebagai rumah kita bersama.
  • KWI berharap bahwa pemerintah menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sehingga setiap agama dapat menunaikan ibadat dan kegiatan keagamaannya dengan aman dan nyaman. KWI selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak manapun dalam upaya turut mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia

Di Jakarta, 25 Juni 2024 , Rm. PC. Siswantoko – Sekretaris Eksekutif. (Sam).

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini