Home BERITA TERKINI Seorang Aktivis Pro Life yang Berusia Lanjut Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Karena...

Seorang Aktivis Pro Life yang Berusia Lanjut Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Karena Memblokir Sebuah Klinik Aborsi

0
Joan Andrews Bell, aktivis pro-life yang dihukung dua tahun karena memblokir sebuah klinik aborsi. CNA

WASHINGTON, Pena Katolik – Joan Andrews Bell, seorang Katolik berusia 76 tahun dan aktivis pro-kehidupan, telah dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara karena keterlibatannya dalam “penyelamatan” di sebuah klinik aborsi di Washington DC. Selain Bell, tiga aktivis lainnya: Jean Marshall, 74, Jonathan Darnell, 42, dan Herb Geraghty, 27 juga dijatuhi hukuman pada hari Rabu 15 Mei 2024. Marshall menerima hukuman 24 bulan, Darnell dijatuhi hukuman 34 bulan, dan Geraghty menerima 27 bulan.

Menurut Terrisa Bukovinac, aktivis pro-kehidupan lainnya yang telah memposting kabar terbaru dari ruang sidang, keluarga Bell “menangis karena bahagia karena hukumannya tidak diperpanjang. Marshall memberikan catatan dokter yang menunjukkan bahwa dia memerlukan penggantian pinggul karena osteoporosis ekstrim.

Seperti dilaporkan CNA, Ketiganya didakwa melakukan kejahatan berat yang melibatkan konspirasi melawan hak dan melanggar Undang-Undang Kebebasan Akses ke Pintu Masuk Klinik federal, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang FACE. Menurut Departemen Kehakiman, ketiga aktivis tersebut terlibat dalam konspirasi untuk memblokir sebuah klinik aborsi.

Hal ini terjadi hampir sembilan bulan setelah Bell dan delapan aktivis pro-kehidupan lainnya divonis bersalah atas tuduhan kejahatan konspirasi melawan hak dan pelanggaran Undang-Undang Kebebasan Akses ke Pintu Masuk Klinik (FACE) pada bulan Oktober 2020 di Rumah Sakit Bedah Washington.

Menurut pernyataan DOJ sebelumnya, para aktivis yang terlibat dalam penyelamatan menggunakan halangan fisik untuk melukai, mengintimidasi, dan mengganggu karyawan klinik dan pasien karena mereka menyediakan atau memperoleh layanan kesehatan reproduksi.

Pada hari Selasa tiga aktivis lainnya: Lauren Handy, 30, John Hinshaw, 69, dan William Goodman, 54 – juga menerima hukuman mulai dari hampir lima tahun hingga kurang dari dua tahun untuk demonstrasi yang sama. Handy menerima hukuman terberat, empat tahun sembilan bulan, atas perannya sebagai penyelenggara.

Perjuangan para aktivis pro-life di Amerika Serikat sering harus melawan pihak berwajib dalam serangkaian protes mereka akan maraknya klinik aborsi di negara itu. (AES)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version