Home BERITA TERKINI Biarawati Katolik dan Anglikan Membela Kebebasan Beragama di Pengadilan Tinggi New York

Biarawati Katolik dan Anglikan Membela Kebebasan Beragama di Pengadilan Tinggi New York

0
Para biarawati Anglikan dari Sisterhood of Saint Mary bersama para uskup dari Gereja Anglikan Keuskupan Sabda Hidup di Amerika Utara termasuk di antara mereka yang menggugat negara bagian New York karena mengharuskan mereka menanggung aborsi dalam rencana kesehatan mereka. IST

NEW YORK, Pena Katolik – Sebuah koalisi kelompok Kristen – termasuk biarawati Katolik, biarawati Anglikan, keuskupan Katolik, dan kementerian berbasis agama lainnya – membela hak kebebasan beragama mereka untuk tidak memasukan aborsi dalam rencana layanan kesehatan mereka di depan pengadilan tertinggi New York pada hari Selasa, 17 APril 2024.

Pengadilan Banding Negara Bagian New York mendengarkan argumen lisan dalam gugatan yang menentang peraturan Departemen Jasa Keuangan New York yang mungkin mengharuskan organisasi tersebut untuk menanggung aborsi yang “diperlukan secara medis”. Meskipun undang-undang tersebut mencakup pengecualian agama yang sempit, kriteria ketat yang diperlukan untuk memenuhi syarat pengecualian tersebut dapat menghalangi banyak organisasi berbasis agama untuk disetujui.

Meskipun Pengadilan Banding Negara Bagian New York sebelumnya menguatkan peraturan tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali putusannya mengingat preseden kebebasan beragama baru yang ditetapkan pada tahun 2021.

Noel Francisco, pengacara yang mewakili kelompok agama tersebut, mengatakan kepada panel tujuh hakim bahwa peraturan tersebut akan memaksa kelompok tersebut untuk melanggar keyakinan agama mereka. Dia mengatakan pengecualian agama yang sempit memungkinkan beberapa kelompok berbasis agama untuk tidak mendanai aborsi namun kelompok lain gagal memenuhi syarat, yang secara efektif memungkinkan negara “memilih pemenang dan pecundang agama.”

Berdasarkan peraturan negara, organisasi berbasis agama hanya akan memenuhi syarat untuk pengecualian jika organisasi tersebut terutama mempekerjakan orang-orang yang menganut paham agama yang sama dan terutama melayani orang-orang yang menganut paham agama yang sama. Secara efektif, organisasi amal berbasis agama yang memberikan layanan kepada orang-orang tanpa memandang agama mereka tidak dapat memenuhi syarat.

Dalam argumen lisannya, Francisco berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku secara umum karena tidak memperlakukan semua kelompok agama secara setara dan menghalangi beberapa kelompok berbasis agama untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian berdasarkan kriteria yang sempit. Di bawah aturan yang ketat, ia mencatat bahwa pelayanan St. Teresa dari Kalkuta, yang dikenal sebagai Bunda Teresa, bahkan tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian agama berdasarkan aturan tersebut.

“Berdasarkan undang-undang ini, negara mempunyai keleluasaan untuk menolak pengecualian pemberi kerja yang beragama kepada Bunda Teresa dan para suster di Kalkuta karena, terakhir kali saya memeriksanya, masyarakat miskin di Kalkuta tidak mayoritas beragama Katolik,” kata Francisco kepada para hakim. “Ini adalah rezim yang bertentangan dengan preseden Mahkamah Agung dari akar hingga cabang.”

Para hakim menantang Asisten Jaksa Agung Laura Etlinger, yang mewakili lembaga negara yang mengumumkan peraturan tersebut, dalam argumen lisan. Salah satu kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh para hakim adalah bahwa peraturan tersebut akan memaksa kementerian berbasis agama untuk menyediakan cakupan aborsi atau secara drastis membatasi misi keagamaan mereka agar dapat memenuhi kriteria pengecualian.

Dalam argumen lisannya, Etlinger mengklaim bahwa negara bagian menarik “batas yang masuk akal” ketika menetapkan kriteria pengecualian. Dia lebih lanjut berargumentasi bahwa keputusan yang menentang negara akan “mencegah negara memberikan akomodasi” dan akibatnya adalah “pembatasan terhadap kebebasan berolahraga dibandingkan mendorong kebebasan untuk berolahraga.”

Etlinger mengatakan kepada hakim bahwa ada “rasa hormat [diberikan] kepada pihak yang menolak meminta” ketika sebuah organisasi mengajukan pengecualian dan mencatat bahwa organisasi yang menggugat negara “tidak pernah meminta pengecualian.”

Dalam bantahannya, Francisco membalas bahwa kliennya tidak mengajukan pengecualian karena mereka memberikan layanan kepada orang-orang tanpa memandang agama dan jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan negara.

Mahkamah Agung Amerika Serikat meminta agar Pengadilan Banding Negara Bagian New York mempertimbangkan kembali kasus tersebut sehubungan dengan kemenangan kebebasan beragama dalam Fulton v. City of Philadelphia. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Philadelphia tidak dapat melakukan diskriminasi terhadap layanan adopsi berbasis agama yang menolak memfasilitasi adopsi bagi pasangan homoseksual. (AES)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version