JAKARTA, Pena Katolik – Tahun ini, Minggu Adven keempat jatuh pada 24 Desember — Malam Natal. Keesokan harinya adalah Senin, 25 Desember — hari raya Kelahiran Tuhan. Itu berarti umat beriman harus menghadiri dua Misa secara berurutan untuk memenuhi kewajiban mereka pada hari Minggu dan Hari Natal.
Peristiwa ini mengulang yang terjadi pada tahun 2017, di mana pada tahun itu, Natal juga jatuh pada hari senin. Dalam situasi semacam ini, setiap umat tetap didorong untuk mengikuti dua kali Misa pada hari Minggu, Misa untuk Adven IV dan malamnya mengikuti Misa Hari Raya Natal 2023.
Sejak pertengahan abad ke-20, Gereja telah mengizinkan umat Katolik untuk menghadiri Misa hari Minggu dan hari suci wajib. Perayaan yang terakhir ini termasuk Natal tentu saja
Paus Pius XII dalam Christus Dominus yang dipromulgasikan 6 Januari 1953, ia menyatakan kewajiban untuk mengikuti Misa Malam Natal dapat dipenuhi pada hari Minggu setelah jam 4 sore. Ini berarti, pada tahun ini, Misa Natal dapat diadakan setelah jam 4 sore 24 Desember 2023.
Pada Natal tahun ini, “kewajiban” untuk mengikuti Misa harus dipenuhi dengan mengikuti dua Misa terpisah, Adven ke-IV dan Natal.