Home BERITA TERKINI Seorang Imam Fransiskan Divonis Enam Bulan Penjara Karena Memblokir Akses ke Sebuah...

Seorang Imam Fransiskan Divonis Enam Bulan Penjara Karena Memblokir Akses ke Sebuah Klinik Aborsi

0
Father Fidelis Moscinski (kiri bawah) saat memimpin protes di depan sebuah klinik aborsi di Amerika Serikat. CNA

NEW YORK, Pena Katolik – Imam Katolik dan aktivis pro-kehidupan, Pastor Fidelis Moscinski, CFR, telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara federal karena memblokir akses ke fasilitas aborsi Planned Parenthood. Saat itu, Pastor Moscinski memasang kunci dan rantai di pintu masuk klinik yang terjaga keamanannya.

Hakim Steven Tiscione menjatuhkan hukuman enam bulan, yang merupakan hukuman maksimum yang tersedia untuk kasus itu. Pastor Moscinski dinyatakan bersalah melanggar Freedom of Access to Clinic Entrances (FACE) Act, yang memberlakukan hukuman keras karena menghalangi akses ke fasilitas aborsi atau pusat kehamilan.

“Tindakan saya … dilakukan karena Planned Parenthood sebagai organisasi adalah bisnis pembunuhan,” kata Pastor Moscinski kepada hakim. Ia meminta hukuman ringan atas perbuatannya.

Meski pastor tersebut adalah anggota Red Rose Rescue, organisasi tersebut menegaskan bahwa upayanya untuk memblokir akses ke klinik aborsi tidak disetujui oleh kelompok tersebut. Red Rose Rescue mengatakan anggota dapat terlibat dalam aktivisme pro-kehidupan di luar organisasi mereka, tetapi mereka adalah agen tunggal saat melakukannya.

“Setiap aborsi yang dilakukan di tempat [Planned Parenthood’s] merupakan pembunuhan yang disengaja terhadap manusia yang tidak bersalah,” lanjut Pastor Moscinski dalam pernyataannya kepada hakim.

“Selain itu, tindakan berdarah dan kekerasan ini juga menyebabkan kerusakan spiritual dan psikologis yang parah pada ibu dari anak tersebut. Semua tindakan saya dulu dan sekarang diarahkan semata-mata untuk mencegah pembunuhan anak-anak yang tak berdaya dan melukai ibu mereka.”

Mengecam Undang-Undang Pro Aborsi

“Hukum semu ini berusaha untuk menyelubungi tindakan membunuh anak-anak pralahir di bawah bahasa eufimistik dan Orwellian tentang ‘perawatan kesehatan reproduksi’,” kata Pastor Moscinski.

“Saya tidak bersalah melanggar undang-undang ini karena undang-undang ini tidak dapat dilihat sebagai apa pun selain batal demi hukum karena undang-undang ini berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang pada hakekatnya jahat dan tidak adil.”

Pastor Moscinski meminta Tiscione untuk mengurangi ketidakadilan yang telah dilakukan oleh pengadilan ini dengan memberinya hukuman yang paling ringan. Sebaliknya, hakim menjatuhkan hukuman yang paling berat dan mengutip penangkapannya sebelumnya karena aktivisme pro-kehidupan sebagai pembenarannya untuk hukuman tersebut.

Sebelumnya Pastor Moscinski memblokir klinik aborsi pada pagi hari tanggal 7 Juli 2022, tepatnya di klinik Planned Parenthood of Greater New York di Hempstead, New York. Dia menutup klinik selama sekitar dua jam dengan memasang kunci dan rantai di pintu masuk dan menutupi beberapa di antaranya dengan lem, menurut Departemen Kehakiman.

Kunci itu dibuka setelah departemen pemadam kebakaran dan kepolisian memotongnya. Selanjutnya Moscinski Moscinski berbaring di depan pintu masuk untuk mencegah mobil memasuki gerbang.

Moscinski Moscinski sebelumnya telah ditangkap karena aktivistas pro-kehidupan, tetapi ini adalah pertama kalinya dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang FACE. Tahun lalu, dia ditangkap karena masuk tanpa izin di sebuah klinik aborsi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version