PANGKALPINANG, Pena Katolik – Keuskupan Pangkalpinang mengatakan bahwa saat ini sudah ada tim kuasa hokum yang mendampingi Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Langkah hukum ini menyusul laporan terhadap Romo Paschal di Polda Kepulauan Riau (Kepri) oleh Pejabat BIN Kepri, Bambang Panji Prianggoro. Pernyataan dari Keuskupan Pangkapinang ini disampaikan Romo Agustinus Dwi Pramodo, Vikep Keuskupan Pangkalpinang.
Selanjutnya, Keuskupan Pangkalpinang menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Romo Paschal adalah imam Keuskupan Pangkalpinang yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang.
“Terkait hal ini. Kalau memang ini masalah hukum dan harus demikian. Keuskupan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses sesuai peraturan yang ada,” kata Romo Dwi, Selasa 14 Maret 2023.
Dalam hal ini, untuk langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum akan mengambil peran utama. Romo Dwi menyampaikan, terkait bantuan hukum terhadap Romo Paschal, tim sudah bekerja.
“Bantuan hukum terhadap Romo Paschal juga sudah kita serahkan kepada tim kuasa hukum terpilih yang saat ini mendampingi Romo Paschal,” ujarnya.
Romo Paschal sebelumnya dipolisikan terkait dengan aduannya ke-12 instansi, termasuk ke kepala BIN dan Presiden Jokowi. Ia mengadu terkait dugaan keterlibatan orang BIN dalam tindak pidana perdagangan orang yang diduga mendapat beking dari Wakabinda Kepri.
Laporan yang dibuat Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Selaku terlapor, Romo Paschal pun telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu.
Tim kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto mengatakan, selama proses klarifikasi di Markas Polisi, Romo Paschal ada 20 pertanyaan yang diajukan. Semua pertanyaan Polisi, sebut Yulianto, dapat dijawab Romo Paschal tanpa ada hambatan.
“Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik,” kata Yulianto, Kamis 9 Maret 2023.