Home BERITA TERKINI Uskup di Nikaragua Dicabut Kewarganegaraannya dan Dihukum 26 Tahun Penjara karena Melawan...

Uskup di Nikaragua Dicabut Kewarganegaraannya dan Dihukum 26 Tahun Penjara karena Melawan Pemerintah Diktator

0
Uskup Matagalpa, Mgr. Rolando Álvarez Lagos yang harus menerima hukuman 26 tahun penjara karena melawan pemerintahan diktator Nikaragua. Aleletia.

NIKARAGUA, Pena Katolik- Presiden Daniel Ortega di Nikaragua memvonis Uskup Matagalpa, Mgr. Rolando Álvarez Lagos dengan hukuman 26 tahun dan empat bulan penjara, 10 Februari 2023. Ia dituduh sebagai “pengkhianat tanah air”.

Hukuman terhadap Álvarez datang hanya satu hari setelah kediktatoran mendeportasi 222 tahanan politik ke Amerika Serikat. Sebelumnya, Mgr. Álvarez menolak naik pesawat bersama orang-orang yang dideportasi.

Keputusan hokum ini dibacakan oleh Hakim Héctor Ernesto Ochoa Andino. Hakim itu menyatakan terdakwa Rolando José Álvarez Lagos dianggap sebagai pengkhianat negara.

“Biarlah dinyatakan bahwa Rolando José Álvarez Lagos bersalah karena merusak keamanan dan kedaulatan nasional, menyebarkan berita palsu melalui teknologi informasi, menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya, memperparah ketidaktaatan atau penghinaan terhadap otoritas. Semuanya dilakukan secara bersamaan dan merugikan masyarakat dan Negara Republik Nikaragua,” bunyi kalimat tersebut.

Pejuang Demokrasi

Mgr. Alvarez selama ini gigih dalam menyerukan demokrasi dan mendorong masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah. Beberapa bulan sebelumnya, katedral tempatnya bertugas dikepung tentara. Ia juga mendapat ancaman dan persekusi dari tentara pada saat itu.

Hukuman bagi Mgr. Alvarez termasuk hilangnya kewarganegaraan Nikaragua baginya. Dengan ini. Ia terkena sanksi dan dituduh tidak taat terhadap Undang-Undang 1145 yang berlaku di negara itu. Undang-undang 1145 yang disebutkan di atas, serta reformasi konstitusi yang memungkinkan hilangnya kewarganegaraan bagi mereka yang dihukum. Hukuman ini dijatuhkan bagi mereka yang dituduh “pengkhianatan”. Undang-undang ini disahkan oleh Majelis Nasional Nikaragua pada 9 Februari 2023. Menurut putusan ini, Mgr. Álvarez harus dipenjara hingga 13 April 2049.

Sebelumnya ada 222 orang yang dideportasi karena dipersalahkan dengan tuduhan yang sama. Seharusnya, Mgr. Alvarez termasuk di antara mereka namun ia menolak untuk meninggalkan Nikaragua. Deportasi ini sesuai kesepakatan dengan Departemen Luar Negeri AS. Mgr. Álvarez memutuskan untuk tetap mendampingi umat Katolik yang menderita akibat represi kediktatoran Ortega.

Chris Smith, Ketua Rumah Kesehatan Global, Hak Asasi Manusia Global, dan Subkomite Organisasi Internasional Dewan Perwakilan Amerika Serikat, mendukung perjuangan Mgr. Alvarez. Ia mendorong pejuang demokrasi di NIkaragua untuk terus melawan rezim dictator Ortega.

“Kita harus terus bekerja untuk memerangi rezim Ortega yang brutal dan membebaskan tahanan yang tersisa, termasuk Uskup Rolando Álvarez yang pemberani, yang menolak untuk meninggalkan kawanannya.”

“Dia benar-benar sosok seperti Kristus dengan hati seorang hamba, dan kami terus mendesak Paus Fransiskus untuk berbicara dengan tegas atas namanya dan mengupayakan pembebasannya,” kata anggota kongres itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version