26.7 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Seorang Imam Dinyatakan Bersalah Karena Memblokir Pintu Masuk Sebuah Klinik Aborsi dengan Memegang Salib

BERITA LAIN

More
    Pastor Fidelis Moscinski membawa salib di depan Klinik Aborsi. CNA

    NEW YORK, Pena Katolik – Pastor Fidelis Moscinski OFMConv dinyatakan bersalah karena memblokir akses ke klinik aborsi Planned Parenthood, Hempstead, New York. Ia  menghadapi hukuman satu tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah pada peradilan hari Senin, 23 Januari 2023. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Kebebasan Akses ke Pintu Masuk Klinik, juga dikenal sebagai Undang-Undang FACE.

    Kejadian itu terjadi pada pagi hari tanggal 7 Juli 2022. Saat itu, Pastor Moscinski, seorang imam dari Saudara Fransiskan Pembaruan, menutup akses klinik Planned Parenthood of Greater New York di Hempstead selama sekitar dua jam, seperti tergambar di foto. Ia mengunci dan mereantai pintu masuk yang terjaga keamanannya. Ia juga menutupi beberapa di antaranya dengan lem, yang mencegah siapa pun melewati gerbang.

    Pintu itu terbuka setelah pemadam kebakaran dan departemen kepolisian akhirnya memotong kunci. Saat itu, Pastor Moscinski berbaring di depan pintu masuk untuk mencegah mobil melewati gerbang.

    “Terdakwa berusaha mencegah perempuan mengakses hak hukum mereka atas layanan reproduksi dan kehamilan vital,” kata Jaksa Amerika Serikat Breon Peace dalam sebuah pernyataan pada 29 September 2022.

    Dalam wawancara pada 16 Juli 2022, Pastor Moscinski mengakui bahwa dia memblokir akses ke klinik tersebut sehingga dia dapat berbicara dengan para ibu yang datang pagi itu.

    “Bayangkan jika Anda salah satu dari anak-anak yang dijadwalkan dieksekusi hari itu,” kata Moscinski. “Apakah Anda tidak ingin segala upaya yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan hidup Anda?” ujar Pastor Moscinski.

    Beberapa anggota komunitas pro-kehidupan (pro life) memuji Pastor Moscinski atas tindakannya di klinik aborsi. Komuintas ini mengkritik mereka yang akan menjebloskannya ke balik jeruji besi.

    Michele Sterlace, direktur eksekutif Feminists Choose Life of New York, mengatakan kepada CNA bahwa undang-undang tersebut “tidak adil” dan gerakan pro-kehidupan harus bekerja untuk mengubah undang-undang untuk. Ia mengutip pembalikan Roe v. Wade sebagai contoh yang efektif.

    “Orang-orang seperti Pastor Fidelis yang memiliki keberanian sedemikian rupa, yang membuat kami sangat kagum, mereka sangat menyadari konsekuensi yang mungkin mereka hadapi,” kata Sterlace.

    Moscinski dinyatakan bersalah atas FACE Act, undang-undang yang disahkan pada tahun 1994 untuk memberikan perlindungan kepada pusat perawatan kesehatan reproduksi termasuk klinik aborsi dan pusat konseling pro-kehidupan. Menurut DOJ, seseorang dinyatakan bersalah jika ia terlibat dalam “perilaku kekerasan, ancaman, perusakan, dan penghalang yang dimaksudkan untuk melukai, mengintimidasi, atau mengganggu hak individu untuk mencari, memperoleh, atau menyediakan layanan kesehatan reproduksi.”

    Menurut DOJ, hukuman pertama kali adalah pelanggaran ringan, yang dapat membawa hingga satu tahun penjara federal. Semua hukuman berikutnya adalah tindak pidana berat.

    Di New York, aborsi legal hingga minggu ke-24 kehamilan. Namun, aborsi masih tetap adalah legal melewati titik itu, jika nyawa atau kesehatan wanita tersebut dalam bahaya, atau jika anak pralahirnya tidak dapat hidup.

    Pastor Moscinski telah menarik perhatian media dalam beberapa tahun terakhir protes dan doanya dalam menghadapi oposisi pro-aborsi dan pekerjaannya dengan kelompok Red Rose Rescue. Tahun 2021, pada saat Doa Witness for Life di Brooklyn, para pendukung pro-aborsi berteriak, mengejek, dan merokok di hadapan Pastor Moscinski. Menghadapi “serangan” itu, Pastor Moscinski tetap tenang.

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI