ATAMBUA, Pena Katolik – Gerson Yaris Lau remaja yang berusia 18 tahun tewas diduga ditembak aparat kepolisian Polres Belu. Keluarga dan kerabat kemudian menggotong jenazah Gerson Yaris menuju Keuskupan Atambua dengan berjalan kaki.
Sebelumnya Jenazah Gerson dibawa dari ruang jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu. Setelah sekitar 15 menit jenazah korban dibaringkan di halaman apel Polres Belu, keluarga membawa lagi jenazah korban ke Gedung DPRD Belu.
Setelahnya, keluarga dan kerabat saat ini sedang menuju Keuskupan Atambua. Dalam perjalanan, suara tangis pecah ada juga yang menghujat kepolisian akibat kejadian ini.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gerson. Ia menegaskan siap bertanggungjawab dalam kasus ini. Yosep menjelaskan, sebelumnya Gerson ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Gerson selama ini menjadi buronan.
Ketika ditangkap polisi, Gerson melarikan diri, sehingga polisi menembaknya dan mengenai punggung kiri korban hingga korban tewas. Peristiwa ini terjadi di Dusun Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa 27 September 2022. Kapolres sudah menyampaikan niat baik itu kepada ibu kandung korban dan ibu kandungnya menerima niat baik dari Kapolres Belu.
“Mulai dari sekarang sampai dengan selesai penguburan kita akan bertanggung jawab. Saya sudah sampaikan kepada ibu kandungnya”, ungkap Yosep.