Home BERITA TERKINI Uskup Agung Ende Menahbiskan Dua Imam Rogationis

Uskup Agung Ende Menahbiskan Dua Imam Rogationis

0
Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Poto Kota bersama Pater Agustinus Alfridus, RCJ dan Pater Damianus Doe, RCJ. IST

ENDE, Pena Katolik – Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Poto Kota menahbiskan dua imam baru dari Biara Kongregasi Hati Yesus di Wailiti Kabupaten Sikka, Rabu 21 September 2022. Misa Pentahbisan ini digelar di Gereja Stasi Santo Fransiskus Xaverius Wailiti, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Dua imam baru yang ditahbiskan yakni Pater Agustinus Alfridus, RCJ yang biasa di panggil Ario dan Pater Damianus Doe, RCJ, sering disapa Adi. Pater Ario berasal dari Paroki Bola, Kabupaten Sikka sedangkan Pater Adi berasal dari Detusoko Kabupaten Ende. Upacara pentahbisan dihadiri sekitar 700 orang terhitung dari jumlah tempat duduk dan undangan yang disediakan oleh panitia.

Mgr. Vincentius mengatakan seorang imam merupakan kunci utama bagi sebuah Gereja Katolik. Seorang imam ditahbiskan sesuai yang sudah tertulis dalam Kitab Suci, yakni tugasnya melayani umatnya dengan peneguhan dan menguduskan.

“Menjadi imam harus mengajarkan Firman Allah sesuai dengan yang diajarkan Yesus sendiri,” ujar Mgr. Vincentius.

Imam harus bertanggung jawab penuh kepada umatnya, Mgr. Vincentius melanjutkan, adalah tanggung jawab seorang imam untuk menjalankan tugas melalui pelayanan sakramen kepada seluruh umatnya.

“Imam bertanggung jawab mulai hari ini sampai selama-lamanya, maka dari itu jadilah saksi imam yang baik,” tuturnya.

Seturut pesan dari 2 Korintus 4:7, Mgr. Vincentius menjelaskan pesan dari kutipan Kitab Suci itu menggambarkan bahwa harta memiliki keterbatasan dalam menyimpannya. Hal itu dilihat dari perumpamaan tanah liat yang mudah rapuh dan pecah.

“Harta dunia yang disimpan dalam bejana akan lenyap, namun kita memiliki suatu harta rohani yang luar biasa, yaitu keselamatan yang dianugerahkan Tuhan melalui Yesus Kristus,” terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version