Senin, Desember 23, 2024
31.5 C
Jakarta

Mahkamah Agung Amerika Serikat Membatalkan Roe v. Wade, Akankah Aborsi Akan Dilarang di AS?

Masyarakat AS yang menentang dan mendukung aborsi melakukan demonstrasi di depan Mahkamah Agung AS. CNA

WASHINGTON, Pena Katolik – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan hak aborsi Roe v. Wade dalam keputusan bersejarah 6-3 yang dirilis pada hari Jumat, 24 Juni 2022. Pembatalan ini mengakhiri secara tiba-tiba dan dramatis hampir setengah abad aturan yang menyatakan aborsi illegal dilakukan di Negeri Paman Sam itu.

Keputusan ini dilihat sebagai keputusan Mahkamah Agung yang paling dinanti dan konsekuensial sejak Roe. Ini tidak hanya menjungkirbalikkan Roe, kasus aborsi penting tahun 1973, tetapi juga Planned Parenthood v. Casey, keputusan tahun 1992 yang menegaskan Roe.

Sejarah aborsi dilegalkan di Amerika Serikat (AS) dimulai setelah adanya keputusan hukum penting di tahun 1973. Kasus ini sering disebut sebagai ‘Roe versus Wade’. Kasus ini yang mengawali mengapa aborsi menjadi legal di AS hingga dibatalkan pada jumat lalu. Kini, Mahkamah Agung (MA) AS, badan hukum paling senior di negara itu, telah membatalkan hak itu.

Sebanyak 26 negara bagian konservatif yakin, atau dianggap akan memberlakukan pembatasan atau pelarangan aborsi.

Fakta untuk memahami hak aborsi Roe v Wade

Kasus Roe v Wade?

Pada 1969, seorang perempuan single 25 tahun, Norma McCorvey yang menggunakan nama samaran ‘Jane Roe’ mengajukan banding atas hukum aborsi kriminal di Texas. Negara bagian itu melarang aborsi. Saat itu, pengadilan menganggap aborsi ia melanggar hukum, kecuali dalam kasus di mana nyawa ibu berada dalam bahaya.

Saat itu, Jaksa Wilayah Dallas County, Henry Wade, kukuh membela undang-undang antiaborsi. Kasus ini lalu dikenal sebagai Roe versus Wade, atau Roe v Wade. Saat mengajukan kasus itu, McCorvey tengah hamil anak ketiga, dan mengeklaim bahwa ia telah diperkosa. Namun, kasusnya ditolak, hingga ia terpaksa melahirkan bayinya.

Pada 1973, bandingnya sampai ke Mahkamah Agung AS. Kasusnya disidang bersama kasus serupa dari seorang perempuan 20 tahun dari Georgia bernama Sandra Bensin. Keduanya berpendapat bahwa hukum aborsi Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak privasi perempuan.

Keputusan ini menghasilkan pemungutan suara 7 berbanding 2 yang mana membawa konsekuensi pengadilan memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat melarang aborsi. Selanjutnya hak perempuan untuk mengakhiri kehamilannya dilindungi oleh Konstitusi AS.

Hak Aborsi Perempuan

Setelah kasus Roe v Wade, AS mengubah hak perempuan terkait aborsi dalam hitungan trimester atau tiga bulan, yakni: pertama, Hak mutlak untuk melakukan aborsi selama trimester pertama kehamilan. Kedua, sejumlah pemerintah (negara bagian) memperbolehkan aborsi pada trimester kedua. Ketiga, negara bagian membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin mendekati titik di mana ia dapat hidup di luar rahim.

Selaunjutnya sejak 1973 di AS diatur bahwa pada trimester akhir, seorang perempuan dapat melakukan aborsi meski dilarang secara hokum dengan catatan dokter menyatakan bahwa tindakan itu diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.

Setelah Roe v Wade Dibatalkan

Pada hari jumat lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan mendukung larangan aborsi setelah 15 minggu yang diberlakukan di Mississippi. Dengan demikian, Mahkamah Agung AS telah mengakhiri secara resmi hak konstitusional aborsi bagi jutaan perempuan AS. Negara-negara bagian AS kini bisa melarang prosedur aborsi lagi.  Setelah keputusan pada hari jumat itu, separuh negara bagian AS diperkirakan akan memperkenalkan pembatasan atau pelarangan baru.

Sebanyak 13 negara bagian telah secara otomatis meloloskan undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi. Sejumlah negara bagian lain tampaknya juga akan menyusul. Dalam keputusan itu, ada sembilan hakim di Mahkamah Agung AS, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik.

Sebuah dokumen rancangan opini dari salah seorang hakim itu, Hakim Samuel Alito, bocor pada Mei 2022. Dokumen itu mencantumkan komentar yang menyebut bahwa kasus Roe v Wade adalah ‘sangat salah’.

Beragam Pendapat

Setelah keputusan ini, ada pro dan kontra di kalangan masyarakat AS, ada yang setuju dan tidak, jumlah mereka nyaris sama di kedua sisi. Dalam hal ini, Gereja Katolik tentu menyambut baik keputusan ini. Selama ini, Gereja Katolik terus berjuang agar aborsi dilarang di AS meski beberapa politisi Katolik bahkan menyetujui keputusan melegalkan aborsi.

Beberapa waktu lalu, beberapa uskup di AS bahkan mengecam beberapa politisi Katolik di negara itu yang menyetujui Aborsi. Para uskup bahkan menyerukan agar para politisi ini tidak lagi menerima komuni akibat diukungan mereka atas aborsi legal di AS. Di antara mereka ada Presiden Joe Biden dan Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini