JAKARTA, Pena Katolik – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengizinkan semua orang datang ke gereja untuk mengikuti misa di paroki-paroki KAJ. KAJ mengeluarkan keputusna ini dalam Surat Keputusan Nomor 160/3.5.1.2/2022.
Vikaris Jendral KAJ, Romo Samuel Pangestu Pr mengatakan,dengan keputusan ini, maka umat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau Peduli Lindungi. Sebelumnya, umat yang dapat mengikuti Misa hanyalah mereka yang terdaftar dalam data base KAJ atau terdaftar dalam Biduk dan mendaftar di website www.belarasa.id. Namun, untuk umat KAJ tetap menggunakan pilihan pendaftaran misa melalui web www.belarasa.id.
“Prinsipnya semua orang yang datang ke Gereja tidak boleh ditolak. Untuk kondisi umat yang kesulitan, dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, bahkan KTP,” kata Romo Samuel.
Ketua Tim Gugus Kendali KAJ itu mengimbau paroki-paroki agar menggunakan Belarasa dan Peduli Lindungi untuk seluruh kegiatan misa offline. Paroki diminta menyiapkan metode yang dapat digunakan bila perlu mengadakan contact tracing.
“Untuk kuota misa offline, KAJ menentukannya berdasarkan level PPKM di Jakarta yang telah masuk PPKM level 2 dengan kuota untuk misa offline maksimum 75 persen dan untuk PPKM level 1 sebanyak 80-100 persen,” sambungnya.
Sementara itu untuk misa offline khusus untuk Minggu Palma dan Trihari Suci, jangka waktu misa dapat diperpanjang maksimum 15-30 menit.
“Tidak ada pembatas bangku lagi. Prodiakon tidak menggunakan penghalang saat memberi Komuni Kudus, cukup dengan menjaga jarak,” ucap Romo Samuel.
Selanjutnya, bagi anak-anak yang belum menerima Komuni Pertama dapat diberkati oleh Pastor atau Prodiakon saat pembagian Komuni Kudus. Dengan demikian, validasi Komuni Pertama dan Vaksin tidak digunakan lagi.
“Misa harian dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saja dengan kuota mengikuti misa offline,” ucapnya.
Umat juga diharapkan juga melengkapi vaksinasi (vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster), demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam masyarakat.
Pelayanan untuk Semua
Umat Katolik di KAJ, Romo Samuel menghimbau untuk sedapat mungkin diam di rumah sebagai bentuk mati raga dan kesaksian iman dengan mengurangi kegiatan di luar rumah, menghindari kerumunan, tidak mudik atau berlibur ke tempat ramai.
“Marilah kita sebagai putra-putri Allah dengan sukacita Paskah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri, belajar memahami menerima dan mencintai situasi pandemi СOVID-19 serta melihat merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan, sang Penebus,” kata Romo Samuel.
Dalam SK itu dikatakan, jika dalam pelaksanaan seluruh aktivitas tersebut, ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi atau dijalankan, maka Keuskupan Agung Jakarta dapat meninjau ulang izin Paroki dan/atau dapat menghentikan sementara pelaksanaan Misa dan pelayanan Sakramen lainnya.
Terkait Sakramen Pernikahan, KAJ menentukan jumlah keluarga dan petugas diperbesar menjadi maksimum 75-100 orang. Jika sakramen dipersembahkan oleh Pastor dari luar paroki (namun masih dalam wilayah KAJ) tidak diperlukan tes antigen. Sedangkan jika sakramen dipersembahkan oleh Pastor dari luar paroki (non KAJ) diperlukan tes swab PCR. Setiap paroki diminta lebih memperhatikan umat yang rentan, seperti lansia, anak-anak, difabel, mereka yang mempunyai komorbid dalam mengikuti misa offline.