JAKARTA, Pena Katolik – Belakangan, di tengah adanya pro dan kontra penangkapan seorang Ulama Islam oleh Densus 88, menyusul kemudian ada yang memainkan isu tentang pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dikarenakan ulama yang bersangkutan merupakan salah satu Anggota Majelis Fatwa MUI.
Tagar #Bubarkan MUI kemudian menjadi trading di Twitter. Mencermati situasi ini, Romo Antonius Benny Susetyo juga menilai, tagar ini tirak perlu disikapi berlebihan. Ia mengatakan, wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu direspons secara belebihan.
Menurutnya, wacana ini juga jangan dianggap sebagai agenda Islamofobia. “Nggaklah (bukan agenda Islamofobia), jadi gak perlu direspons berlebihan, karena tidak mungkin MUI itu bisa dibubarkan,” ujarnya Senin 22/11.
Romo Benny menilai bangsa ini tetap membutuhkan MUI untuk menjaga kerukunan dengan fatwa-fatwanya. Jika pun ada oknum yang terlibat dengan kasus terorisme, bukan berarti organisasinya yang harus dibubarkan.
“Jadi, kita ini harus selalu pada hukum. Kalau oknum, pelakunya ya diproses hukum, tidak berarti organisasinya salah,” ucapnya.
Romo Benny menilai, MUI telah membantu negara untuk mengatasi persoalan radikalisme.
“Kita tahu bahwa selama ini MUI bekerja secara keras untuk mengatasi radikalisme dan bahkan MUI juga membuat fatwa itu, dan itu dibutuhkan negara. Saya juga memiliki
Romo Benny berpendapat, negara Indonesia memerlukan MUI untuk mengawal Pancasila, mengawal NKRI. Sejauh ini ia melihat, MUI secara aktif untuk mengatasi radikalisme.
Tanggapan Selanjutnya
Pendapat Romo Benny kemudian memicu reaksi dari beberapa pihak, diantaranya dari Rocky Gerung dan Adhie M. Massardi, menurut keduanya, Romo Benny terlalu masuk dalam ranah yang tidak seharusnya ia masuki yaitu mengkritik MUI. Pendapan keduanya dinilai sangat menyudutkan Romo Benny yang jelas-jelas tidak pernah berkeinginan turut campur dalam internal MUI. Dalam keterangan mereka, tuduhan yang disampaikan sama sekali tanpa dasar dan sangat menyudutkan Romo Benny.
Tujuh advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) merespon tuduhan Rocky Gerung, Adhie M. Ketujuh Advokat tersebut yakni, Zainal Abidin, Ahmad Dilapanga, Daniel T. Masiku, Mansyur Arsyad, Petrus Selestinus, Erick S Paat dan Carel Ticualu.
“Sebagai penilaian tidak berdasarkan fakta, fitnah dan telah menjurus kepada upaya memecah- belah sesama anak bangsa,” kata juru bicara tujuh advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara dalam keterangannya Rabu 24 November 2021.
Pernyataan menyudutkan Rocky Gerung dkk, menurut Perekat Nusantara, telah mengeksploitasi posisi Romo Benny sebagai minoritas. Dalam konteks ini, Romo Benny dianggap sebagai sasaran tembak yang empuk guna memenuhi syahwat politik praktis Rocky Gerung dkk.
“Ini cara pandang yang sesat, dungu dan bebal, tanpa melihat fakta-fakta atau mengabaikan fakta-fakta. Rocky Gerung dkk, hanya melihat Romo Benny sebagai minoritas, dijadikan sasaran tembak untuk melampiaskan nafsu bejat, mengadu-domba Romo Benny dan MUI dengan target yang lebih digdaya dari sekedar masalah hukum dan penegakan hukum murni yang dilakukan Densus 88,” tegas Perekat Nusantara.
Perekat Nusantara mendesak supaya Rocky Gerung dkk harus mencabut penilaian ini dan meminta maaf kepada Romo Benny dan pihak ketiga lainnya.