Jumat, November 22, 2024
27.8 C
Jakarta

Hukum Syariah di Malaysia Mengkriminalisasi Orang yang Pindah Agama

Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah (kanan) menerima dokumen dari Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob (tengah) saat upacara pembukaan sesi parlemen ke-14 di Kuala Lumpur. (IST)

KELANTAN, Pena Katolik – Negara bagian Kelantan Malaysia telah memberlakukan undang-undang Syariah baru yang menciptakan 24 pelanggaran baru, termasuk upaya konversi dari Islam ke agama lain, yang memicu kekhawatiran dari kelompok Kristen dan hak asasi manusia.

Pihak berwenang di negara bagian timur laut memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana (I) Kelantan Syariah (Syariah) 2019 pada 1 November, media lokal melaporkan. Undang-undang baru ini didasarkan pada amandemen KUHP Syariah (II) 1993 dan KUHP 1985 yang ada sekarang. Sultan Muhammad V, kepala negara, menyetujui dan mengesahkan undang-undang baru pada Juli tahun lalu.

Kepala menteri negara bagian itu, Ahmad Yakob, dilaporkan mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut memungkinkan Pengadilan Syariah untuk memberikan putusan atas kasus-kasus yang berkaitan dengan daftar pelanggaran tertentu. Hukumannya termasuk hukuman penjara maksimum tiga tahun, denda hingga 5.000 ringgit (US$1202) atau enam cambukan.

Di antara 24 pelanggaran yang dapat dihukum adalah upaya untuk pindah agama dari Islam, distorsi ajaran Islam, tidak menghormati bulan Ramadhan, menghancurkan rumah ibadah, tidak menaati orang tua, membuat tattoo di tubuh dan menjalani operasi plasti. Pelanggaran lainnya termasuk hubungan seksual dengan mayat dan non-manusia, sihir dan klaim palsu.

Kami menemukan perkembangan ini memprihatinkan dan berbahaya karena melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dengan menekan pemikiran dan ekspresi kritis. Dalam jumpa pers pada 31 Oktober, menteri Ahmad mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mendidik dan membawa para pelanggar kembali ke jalan Islam yang benar, bukan hanya sekedar menghukum mereka. Ini akan bermanfaat dalam memperkuat hukum Syariah tidak hanya di Kelantan tetapi juga di negara bagian lain di Malaysia, tambahnya.

Sebelumnya, Indris Ahmad, menteri yang bertanggung jawab atas urusan agama di Departemen Perdana Menteri, mengatakan bahwa pemberlakuan terkait Islam termasuk hudud (KUHP) tidak akan mempengaruhi non-Muslim di Malaysia.

Kritikus di Malaysia dan sekitarnya telah menyatakan keprihatinan atas undang-undang baru di Kelantan.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini