Pengadilan Malaysia: penggunaan ‘Allah’ oleh umat Kristen tidak melanggar hukum

0
2767
Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur.
Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur.

Setelah pertarungan hukum selama lebih dari satu dekade, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Rabu, 10 Maret, bahwa penggunaan kata-kata Islam termasuk “Allah” oleh umat Kristen dan umat non-Muslim lain di negara itu tidak melanggar hukum. Umat non-Muslim juga bisa menggunakan tiga kata lainnya untuk tujuan agama dan pendidikan termasuk doa, publikasi, dan ibadat.

Larangan penggunaan Allah oleh non-Muslim terjadi setelah pihak berwenang Malaysia tahun 2008 menyita dari orang Kristen Malaysia, Jill Ireland Lawrence Bill, 8 compact disc (CD) pendidikan bertuliskan kata “Allah”, di bandara Kuala Lumpur, saat perempuan itu pulang dari kunjungan ke Indonesia.

Pihak berwenang mengangkat Instruksi Kementerian Dalam Negeri 1986 yang melarang umat non-Kristen menggunakan kata itu dengan mengatakan itu ancaman bagi ketertiban umum. Beberapa ulama Muslim radikal berpendapat bahwa menggunakan “Allah” adalah hak eksklusif umat Muslim dan mengizinkan umat Kristen menggunakannya bisa menyebabkan kebingungan dan keresahan.

Kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Bill mengajukan permohonan hak menggunakan kata “Allah” pada praktik keagamaan. Tahun 2014, pengadilan menyatakan penyitaan itu melanggar hukum dan CD-CD itu dikembalikan kepadanya tahun berikutnya.

Putusan 10 Maret oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menekankan hak Bill untuk tidak menghadapi diskriminasi atas dasar keyakinannya. Dalam keputusannya, Nor Bee memutuskan bahwa kata “Allah” bersama dengan tiga kata lain yang berasal dari bahasa Arab “Kaabah” (tempat suci paling suci agama Islam di Mekah), “Baitullah” (Rumah Tuhan) dan “Solat” (doa) bisa digunakan oleh umat Kristen.

Hakim perempuan itu mengatakan, instruksi yang melarang penggunaan empat kata itu “ilegal dan inkonstitusional.” Juga ditegaskan, “Kebebasan menganut dan menjalankan agama seseorang harus mencakup hak memiliki materi keagamaan.” Hakim itu membatalkan instruksi pemerintah 1986 dengan mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melangkahi kekuasaannya.

Ini bukan pertama kalinya pengadilan Malaysia tidak sepakat atas penggunaan kata “Allah”. Dalam kasus terpisah, mingguan Katolik setempat, “The Herald” menggugat pemerintah setelah mengatakan tidak bisa menggunakan kata itu dalam edisi bahasa Melayu untuk menggambarkan Allah umat Kristen. Tahun 2009, pengadilan lebih rendah memutuskan mendukung mingguan itu dan mengizinkannya menggunakan kata itu, sebuah keputusan yang memicu protes keras dari kelompok Muslim radikal.

Belasan gereja dan beberapa ruang sholat Muslim diserang dan dibakar menyusul keputusan itu. Tahun 2013, Pengadilan Banding secara terbuka memberlakukan kembali larangan itu. Setahun kemudian, The Herald kalah dalam pertarungan hukum di pengadilan atas perintah pemerintah. Sidang Injil Borneo (Gereja Injili Borneo) juga memperjuangkan hak hukum untuk menggunakan kata “Allah”.

Menurut laporan outlet berita lokal The Star di Malaysia, Muafakat Nasional Malaysia, sebuah koalisi politik, mendesak agar putusan Pengadilan Tinggi 10 Maret dirujuk ke Pengadilan Banding.

“Allah” adalah kata yang masuk dalam bahasa Melayu dari bahasa Arab, untuk menyebut Allah mereka selama berabad-abad. Namun, umat Kristen asal Melayu telah terbiasa dengan praktik keagamaan menggunakan kata itu untuk Allah selama berabad-abad, terutama di negara bagian Sabah dan Sarawak di Kalimantan, tempat tinggal sekitar dua pertiga umat Kristen di negara itu. Umat Muslim sekitar 60 persen dari 32 juta populasi Malaysia dan Kristen berjumlah sekitar 13 persen, yang merupakan kelompok agama terbesar ketiga. (PEN@ Katolik/pcp/Robin Gomes/Vatican News)

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here