Minggu, Desember 22, 2024
31.1 C
Jakarta

Paus Fransiskus izinkan perempuan menjadi lektor dan akolit dalam perayaan liturgi

Seorang perempuan awam membaca dalam Misa di Casa Santa Marta 4 Februari 2020
Seorang perempuan awam membaca dalam Misa di Casa Santa Marta 4 Februari 2020

Sejak 11 Januari, lewat sebuah Moto proprio, Paus Fransiskus izinkan perempuan menjadi Lektor (pelayan Sabda) dan Akolit (pelayan altar) meski sebenarnya mewartakan Firman Tuhan dalam perayaan liturgi atau melakukan layanan di altar atau sebagai pelayan Ekaristi bukanlah hal baru bagi perempuan, karena di banyak komunitas di seluruh dunia praktik ini telah disahkan oleh uskup setempat.

Namun, sampai saat ini, hal itu terjadi tanpa mandat institusional yang benar dan tepat. Tahun 1972, Paus Santo Paulus VI telah menghapus apa yang disebut “tahbisan kecil” dan memutuskan mempertahankan akses pelayanan ini hanya pada laki-laki sebagai persiapan memasuki tahbisan suci.

Setelah dicermati oleh Sinode Para Uskup, Paus meresmikan dan melembagakan kehadiran perempuan di altar dengan Motu proprio Spiritus Domini, yang memodifikasi paragraf pertama Kanon 230 dari Kitab Hukum Kanonik. Dengan modifikasi itu, Paus menetapkan bahwa perempuan bisa memiliki akses pada pelayanan-pelayanan itu.

Paus menyatakan ingin menerima dengan baik rekomendasi yang muncul dari berbagai majelis sinode, dan menulis “perkembangan doktrinal telah dicapai tahun-tahun terakhir ini yang menjelaskan bagaimana pelayanan-pelayanan tertentu yang dilembagakan oleh Gereja berdasarkan kondisi sama-sama dibaptis dan imamat kerajaan yang diterima dalam Sakramen Pembaptisan.”

Oleh karena itu, Paus mengajak kita mengakui bahwa yang dibicarakan adalah pelayanan-pelayanan awam “yang berbeda secara fundamental dengan pelayanan orang tertahbis yang diterima melalui Sakramen Tahbisan Suci.”

Rumusan baru kanon itu berbunyi, “Orang awam yang memiliki usia dan kualifikasi yang ditetapkan oleh keputusan konferensi waligereja dapat diangkat secara tetap melalui ritus liturgi yang ditentukan untuk menjalankan pelayanan lektor dan akolit.” Oleh karena itu, spesifikasi “orang awam,” yang mengkualifikasikan awam dan ada dalam Hukum Kanonik sampai modifikasi hari ini, dihapuskan.

Motu proprio itu disertai surat yang ditujukan kepada Prefek Kongregasi Aaran Iman, Kardinal Luis Ladaria. Dalam surat itu, Paus Fransiskus menjelaskan motivasi teologis di balik keputusannya. Paus menulis, “dalam spektrum pembaruan yang ditelusuri oleh Konsili Vatikan II, urgensi itu semakin terasa hari ini untuk menemukan kembali tanggung jawab bersama semua orang yang dibaptis dalam Gereja, dan misi kaum awam dengan cara yang khususnya.”

Dan, mengutip Dokumen Akhir Sinode untuk Wilayah Pan-Amazon, Paus mengamati, “menyangkut seluruh Gereja, dalam berbagai situasi, pelayanan-pelayanan bagi lelaki dan perempuan sangat mendesak ditingkatkan dan diberikan … Adalah Gereja yang terdiri dari lelaki dan perempuan yang dibaptis yang harus kita konsolidasikan, dengan meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan dan, di atas segalanya, kesadaran akan martabat baptisan.”

Dalam suratnya kepada kardinal itu, dengan mengingat kata-kata Santo Yohanes Paulus II, “mengenai pelayanan orang tertahbis, Gereja tidak punya kemampuan dengan cara apa pun untuk memberikan tahbisan imamat kepada perempuan,” Paus menambahkan, “mengenai pelayanan-pelayanan dari orang yang tidak tertahbis, adalah mungkin, dan kini nampaknya tepat.”

Paus menjelaskan “memberi kepada dari kedua jenis kelamin kemungkinan mengakses pelayanan Akolit dan Lektor, berdasarkan peranserta mereka dalam imamat orang-orang yang dibaptis, kesadaran akan tumbuh, dan juga melalui tindakan (pelembagaan) liturgis, akan kontribusi berharga yang telah diberikan oleh banyak orang awam, termasuk perempuan, dalam kehidupan dan misi Gereja.”

Menurut Paus “keputusan menganugerahkan tugas-tugas ini bahkan kepada perempuan, yang memerlukan stabilitas, pengakuan publik, dan mandat dari uskup, akan membuat peranserta semua orang lebih efektif dalam karya evangelisasi.”(PEN@ Katolik/paul c pati berdasarkan Vatican News)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini