Home MANCANEGARA Suster Fox mendesak Australia untuk mencela undang-undang anti-teror Duterte

Suster Fox mendesak Australia untuk mencela undang-undang anti-teror Duterte

0
SrFox-CBCPNews_061818
Suster Patricia Fox menyalakan lilin dalam acara doa untuk para imam Katolik yang terbunuh di luar Gereja Quiapo di Manila, 18 Juni 2018. RICHARD DE LEON

Seorang biarawati yang dideportasi dari Filipina karena berbicara tentang pelanggaran hak asasi manusia mendesak Australia untuk mencela undang-undang anti-terorisme pemerintahan Duterte.

Lebih dari setahun setelah tiba kembali di Melbourne, Suster Patricia Fox mengatakan sudah waktunya untuk menekan pemerintah Filipina pada masalah hak asasi manusia. “UU ini sekarang menambahkan penutup ‘legal’ untuk melanjutkan tindakan keras terhadap oposisi apa pun,” kata suster berusia 73 tahun itu dalam pernyataan yang dikeluarkan 6 Juli.

Petisi-petisi menumpuk di Mahkamah Agung untuk membatalkan UU baru yang dikhawatirkan akan menargetkan para pembangkang itu. Langkah, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte tanggal 3 Juli itu memungkinkan pengawasan, penangkapan tanpa surat perintah dan penahanan tersangka hingga 24 hari.

Sebelumnya Australia bergabung dengan Inggris, Amerika Serikat dan Kanada untuk mencela Cina karena memberlakukan UU keamanan yang kontroversial di Hong Kong.

Suster Fox dari Kongregasi Suster-Suster Santa Perawan Maria Sion meminta pemerintah Australia untuk “bersuara yang sama” menyesalkan undang-undang anti-terorisme Duterte. Sama seperti UU keamanan nasional Cina, suster itu mengatakan, undang-undang anti-teror Duterte menargetkan kritik terhadap pemerintah di negara lain.

“Ini lebih mengkhawatirkan khususnya bagi orang Filipina yang tinggal di Australia dan meningkatkan masyarakat Australia secara budaya dan ekonomi,” kata suster itu seraya meminta pemerintah Australia untuk menghentikan bantuan militer ke Filipina di tengah dugaan pelanggaran HAM oleh polisi dan angkatan bersenjata negara. “Kami menuntut penghentian bantuan militer Australia kepada pemerintah yang tidak menghargai hak asasi manusia,” kata Suster Fox.

Suster Fox telah hidup sebagai misionaris di Filipina selama hampir tiga dekade, tetapi dia masuk daftar hitam negara itu bulan November 2018 karena menantang kebijakan-kebijakan Duterte.

Duterte sendiri memberi wewenang kepada biro Imigrasi untuk menyelidiki biarawati itu karena bergabung dalam aksi unjuk rasa dan karena diduga melanggar ketentuan visa misionarisnya.

Suster Fox sekarang berkarya sebagai juru bicara tentang hak asasi manusia dari Asosiasi Solidaritas Filipina-Australia.(PEN@ Katolik/pcp berdasarkan CBCPNews)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version