Senin, Desember 23, 2024
26.7 C
Jakarta

Para pimpinan tarekat religius desak Mahkamah Agung memihak kebaikan bersama

Para biarawati dari berbagai kongregasi religius menghadiri Misa untuk Hari Raya yesus Diersembahkan di Kenisah dan Hari Hidup Bakti Sedunia di Katedral Manila, 2 Februari 2018. FILE FOTO
Para biarawati dari berbagai kongregasi religius menghadiri Misa untuk Hari Raya yesus Dipersembahkan di Kenisah dan Hari Hidup Bakti Sedunia di Katedral Manila, 2 Februari 2018. FILE FOTO

Di saat perjuangan melawan UU Anti-teror dimulai, para pimpinan tarekat religius Filipina mendesak Mahkamah Agung untuk mendukung kebaikan bersama. Dalam pernyataannya, Asosiasi Para Pimpinan Tarekat Religius Filipina (AMRSP) menyambut baik petisi untuk membatalkan ketentuan dari UU kontroversial itu.

“Kami yakin, pria dan wanita yang baik dari pengadilan tertinggi negeri itu akan dipandu oleh kebaikan bersama semua orang dan oleh Konstitusi Filipina,” kata kelompok itu. “Kami memohon kepada mereka agar dalam awan-awan kegelapan yang berkumpul ini, biarkan terang peraturan perundang-undangan dan keadilan bersinar semakin cerah,” katanya.

Organisasi berpengaruh dari kongregasi-kongregasi religius di negara itu juga meminta agar umat beriman “mempertahankan tanah kalian dan tetap bersama orang miskin dan tertindas.” Dikatakan, “Kebenaran, keadilan dan perdamaian akan menang.” AMRSP adalah forum bersama para pemimpin kongregasi religius, yang menjalankan sebagian besar universitas dan institusi terkemuka di negara itu.

Presiden Rodrigo Duterte menandatangani Undang-Undang Anti-Terorisme setelah disetujui oleh Kongres, 3 Juli 2020. UU itu antara lain memperbolehkan penangkapan tanpa jaminan terhadap orang-orang yang oleh pemerintah dianggap teroris dan menahan mereka tanpa tuduhan selama 14 hari.

AMRSP mengatakan “sangat sedih” dengan penandatanganan Duterte itu atas tindakan yang ditentang secara luas yang dikhawatirkan oleh para pengkritik akan “melumpuhkan hak-hak dasar dan kebebasan.” Dalam terang iman, tulis pernyataan itu, “kami tidak bisa dengan hati nurani menyetujui UU yang dapat menyerang martabat manusia dan hak asasi manusia.”

“Di saat masyarakat kita berjuang melawan dampak Covid-19, kita tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan UU yang tidak berfungsi untuk meringankan keadaan mereka yang menyedihkan.”

“Pengangguran, penutupan bisnis, penyebaran terus-menerus virus itu, dan kurangnya bantuan bagi masyarakat kita adalah masalah paling mendesak saat ini,” lanjut pernyataan itu.(PEN@ Katolik/pcp berdasarkan CBCPNews)

 

 

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini