29.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kardinal Zen ‘tak yakin’ ada kebebasan beragama di Hong Kong menurut UU keamanan baru

BERITA LAIN

More
    Uskup emeritus Hong Kong Kardinal Joseph Zen berbicara di Universitas Kepausan Urbana di Roma, 18 November 2014. (BOHUMIL PETRIK/CNA)
    Uskup emeritus Hong Kong Kardinal Joseph Zen berbicara di Universitas Kepausan Urbana di Roma, 18 November 2014. (BOHUMIL PETRIK/CNA)

    Uskup emeritus Hong Kong Kardinal Joseph Zen memperingatkan, undang-undang keamanan baru di provinsi itu bisa mengarah pada pengekangan kebebasan beragama. Dalam serangkaian video yang diposting 3 Juni 2020 di halaman Facebook “Grup Umat Katolik Prihatin akan UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong,” Zen mengatakan “tidak yakin” ada perlindungan kebebasan beragama dalam undang-undang keamanan nasional yang baru.

    Tanggal 28 Mei, parlemen Cina menyetujui resolusi yang memberlakukan “undang-undang keamanan” di Hong Kong. Undang-undang ini bertujuan untuk mengkriminalkan apa pun yang dianggap Beijing sebagai “campur tangan asing,” kegiatan separatis, atau subversi kekuasaan negara, dan akan izinkan pasukan keamanan Cina beroperasi di Hong Kong.

    Meskipun ketentuan penuh undang-undang itu baru dirilis 30 Juni, minggu lalu Kardinal John Tong Hon, pengganti Kardinal Zen sebagai uskup dan saat ini menjadi administrator keuskupan, secara terbuka menyuarakan dukungan untuk langkah-langkah itu, dan mengatakan bahwa itu bukan ancaman bagi kebebasan beragama.

    “Saya pribadi percaya bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional tidak akan berdampak pada kebebasan beragama, karena Pasal 32 dari Undang-Undang Dasar menjamin bahwa kita memiliki kebebasan beragama, dan kita juga dapat secara terbuka berkhotbah dan mengadakan upacara keagamaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan,” kata Kardinal Tong Hon kepada surat kabar keuskupan itu minggu lalu.

    Kardinal Zen berpikir adalah “salah” bahwa orang-orang didorong oleh pemerintah untuk berbicara mendukung undang-undang itu sebelum rincian lengkap diungkapkan, tetapi dia mengakui bahwa penggantinya berada dalam situasi “rumit”.

    “Di satu sisi, akan banyak masalah jika kami tidak mendukung pemerintah. Kami tidak pernah tahu apa yang akan mereka lakukan terhadap Gereja kami,” kata Kardinal Zen. “Di sisi lain, dengan memberi dukungannya, [Kardinal Tong] mengecewakan banyak orang dalam Gereja.”

    Ketentuan lengkap undang-undang itu dirilis di malam 30 Juni tak lama sebelum hari peringatan penyerahan daerah itu dari Inggris ke Cina, 1 Juli, yang secara tradisional merupakan hari protes pro-demokrasi di Hong Kong.

    Di bawah undang-undang baru, seseorang yang dinyatakan bersalah karena pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan kekuatan asing akan menerima hukuman minimum 10 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman seumur hidup. Definisi yang luas tentang terorisme dalam undang-undang itu mencakup pembakaran dan perusakan angkutan umum “dengan maksud mengintimidasi pemerintah Hong Kong atau pemerintah Cina untuk tujuan politik.”

    “Ini tidak hanya bertentangan dengan kebijakan ‘satu negara, dua sistem’, tetapi juga undang-undang dasar [Hong Kong],” kata Kardinal Zen tentang langkah-langkah baru itu. Ketentuan undang-undang itu tentang kolusi dengan pemerintah asing meningkatkan alarm di kalangan penduduk Katolik Hong Kong.

    Kardinal Tong Hon mengatakan pekan lalu, ia percaya ketidakbergantungan keuskupan itu dari pemerintah Cina daratan dan Gereja yang disponsori negara, Asosiasi Patriotik Katolik Cina, tidak akan dianggap berkolusi dengan pemerintah asing. Keuskupan, katanya, “selalu memiliki hubungan langsung dengan Vatikan; hubungan antara keuskupan Hong Kong dan Vatikan harus dianggap sebagai masalah internal.”

    “Menurut undang-undang keamanan nasional, itu tidak boleh dianggap sebagai ‘kolusi dengan kekuatan asing’,” kata kardinal itu kepada surat kabar keuskupan.

    Kardinal Zen mengatakan, meskipun Kardinal Tong mungkin yakin undang-undang baru itu tidak akan digunakan untuk membawa Gereja lokal di bawah kendali Cina daratan, ia “tidak yakin.” Kebebasan beragama kita, jelas Kardinal Zen dalam video yang diposting 39 Juni, “berarti urusan Gereja ditangani sendiri tanpa perlu melibatkan pemerintah.”

    Kardinal itu melihat catatan panjang campur tangan negara dalam agama di Cina daratan, termasuk upaya baru-baru ini oleh pemerintah untuk menerjemahkan kembali kitab suci agar lebih sejalan dengan kebiasaan Cina dan mencerminkan prinsip-prinsip Komunis.

    “Bahkan Yang Mulia Kardinal Tong akan sependapat bahwa tidak ada kebebasan beragama yang sejati [di Cina daratan], namun pemerintah menyangkal fakta ini,” kata Kardinal Zen. “Tidak ada artinya berdebat arti harfiah dari istilah [hukum] itu, itulah fakta yang harus dilihat,” lanjut Kardinal Zen.

    Kardinal Zen mengatakan, Kardinal Tong belum menerima pertanyaan yang “mungkin (dia) sulit jawab,” termasuk jika “Asosiasi Patriotik Cina bisa mengikuti tradisi-tradisi iman Katolik kita,” dan apa tanggapan Kardinal Tong jika pemerintah membentuk sebuah kelompok Asosiasi Patriotik Katolik di Hong Kong.

    Kardinal Zen juga mencatat kurangnya dukungan, atau bahkan reaksi dari Tahta Suci atas perkembangan terakhir di Hong Kong dan di Cina daratan.

    “Saya tidak tahu mengapa Vatikan tetap diam – mungkin dia berharap membangun hubungan diplomatik dengan Cina (Daratan),” kata Zen yang juga mengkritik kesepakatan sementara Vatikan dengan Cina tentang pengaturan dan penunjukan uskup di Cina daratan, yang akan kedaluwarsa bulan September.

    Meskipun ketentuan-ketentuan perjanjian itu masih belum dipublikasikan, Kardinal Zen mengatakan, “kita tidak dapat melihat manfaat” pada kesepakatan itu bagi umat Katolik Cina. “Tidak ada kebebasan beragama sejati” di Cina daratan,” lanjut kardinal itu. “Itu bukan kesepakatan yang berguna,” tegas kardinal Zen.(PEN@ Katolik/pcp berdasarkan Catholic News Agency)

    Artikel Terkait:

    Kardinal John Tong Hon dari Hong Kong: kuncinya adalah menjaga persatuan

     

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI