Home KEGEREJAAN Keuskupan Agung Merauke akan mulai lagi Misa bersama 7 Juni, kalau diperbolehkan

Keuskupan Agung Merauke akan mulai lagi Misa bersama 7 Juni, kalau diperbolehkan

0
Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC (Foto Dokpen KWI)
Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC (Foto Dokpen KWI)

Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC memberikan izin untuk kembali melaksanakan Misa, ibadat dan kegiatan rohani di setiap paroki maupun stasi seperti sebelum pandemi Covid-19 tanggal 7 Juni 2020 “apabila telah diperbolehkan oleh pemerintah daerah.”

Mgr Mandagi menulis itu dalam Surat Edaran Keuskupan Agung Merauke tentang Pelaksanaan Misa atau Peribadatan, Kegiatan Rohani dan Parokial dalam Lingkup Keuskupan Agung Merauke selama Masa Covid-19 tertanggal 31 Mei 2020.

“Sebagai Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, sudah sepantasnya saya mengajak semua kaum beriman baik hirarki, biarawan-biarawati maupun awam di seluruh wilayah Keuskupan Agung Merauke untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas tuntunan dan penyertaan-Nya kepada kita semua sehingga masih diizinkan untuk tetap hidup sampai saat ini,” tulis Mgr Mandagi.

Bila diperbolehkan oleh pemerintah setempat, tulis uskup dalam beberapa kebijakan pastoral untuk dipatuhi dan dilaksanakan, “maka diizinkan pelaksanaan Misa, ibadat dan kegiatan rohani parokial lainnya seperti sebelum pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan secara saksama dan ketat semua peraturan, kebijakan dan tata cara kegiatan bersama yang ditetapkan pemerintah guna menghindari dan memutus rantai penyebaran Covid-19.”

Untuk bisa melaksanakan kegiatan bersama, termasuk Misa dan peribadatan dalam gereja, lanjut uskup, hendaknya ditaati prosedur, aturan dan syarat yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Izin itu, jelas Mgr Mandagi, baru berlaku sejak 7 Juni 2020 “dengan maksud agar mulai 2 sampai 6 Juni 2020 setiap paroki atau lembaga yang hendak mengadakan kegiatan bersama, termasuk kegiatan peribadatan, “mempersiapkan hal-hal yang diisyaratkan seperti yang ditetapkan pemerintah khususnya dalam soal perizinan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam poin nomor satu di atas.”

Mgr Mandagi menghimbau seluruh umat untuk tetap percaya bahwa “hanya dengan berkat Tuhan dan kerja sama manusia yang memiliki disiplin diri dan ketaatan terhadap aturanlah maka penyebaran virus corona dapat teratasi.” Uskup meminta umat untuk bersandar pada Sabda-Nya seperti tertulis dalam Yes. 41:10, “Janganlah takut, sebab Aku menyertai engkau, janganlah bimbang, sebab Aku ini Allahmu; Aku akan meneguhkan, bahkan akan menolong engkau; Aku akan memegang engkau dengan tangan kanan-Ku yang membawa kemenangan.”

Selanjutnya uskup mengatakan, “Saya mengajak Anda sekalian untuk tetap teguh dalam imanmu sambil berdoa memohon kiranya virus ini segera berlalu dari kehidupan manusia. Dalam doa-doaku, kubawa semua derita dan kesulitan hidupmu kepada Sang Gembala Agung, Tuhan kita, Yesus Kristus.”

Peraturan dan Tata Cara Pelayanan Sakramen, Sakramentalia dan Kegiatan Rohani-Parokial selama Masa Covid-19 di Keuskupan Agung Merauke dalam melaksanakan Misa, ibadat, kegiatan rohani dan parokial dalam lingkup keuskupan itu meminta pihak pelaksana berkonsultasi dengan pemerintah setempat tentang aturan, kebijakan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan kumpul bersama termasuk peribadatan.

Merujuk konsep dari Kemenag Rl tentang “Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadat pada Tatanan Kehidupan Baru” sebagai wujud dari penerapan kebijakan era “New Normal” maka untuk melaksanakan semua kegiatan peribadatan di tempat ibadat harus melalui jalur meminta rekomendasi dari Kepala Desa, mendapatkan izin dari Camat setelah berkonsultasi kepada Bupati dan Gubernur setempat.

Pelaksana  harus juga berkonsultasi dengan pemerintahan setempat dan meminta instansi terkait membantu menyemprot dengan disinfektan gedung gereja atau tempat pertemuan yang hendak digunakan beberapa jam sebelum kegiatan dilaksanakan. “Selain itu di setiap pintu masuk gedung, tempat pertemuan atau ruangan hendaknya disiapkan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, sejauh memungkinkan.”

Semua umat yang mengikuti kegiatan bersama termasuk Misa dan kegiatan peribadatan atau rohani dan parokial lain diwajibkan menggunakan masker, dan hanya dibuka di saat penting dan yang dituntut, misalnya saat menyambut Komuni Kudus, membaca Kitab Suci dan sewaktu bernyanyi atau koor.

Di samping itu, perlu diberikan tanda yang mengatur jarak duduk umat pada bangku panjang dalam gereja, dan bila perlu diberi tanda pembatas, dan sesaat ketika umat menyambut komuni harus tetap berjalan dalam jarak yang diwajibkan.

Dalam Misa, “para imam mengatur sehingga Misa dirayakan beberapa kali dalam satu gereja demi menghindari kehadiran banyak umat dalam satu perayaan. Jadwal pelayanan Misa di semua stasi dalam paroki perlu diatur dengan bijak sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antarstasi dalam paroki.”

Pelaksanaan “Salam Damai”, lanjutnya, boleh dilaksanakan dengan cara membungkuk dan memberi hormat saja tanpa harus berjabatan tangan, dan saat membagi komuni, “hendaknya para imam menggunakan masker dan sarung tangan.”

Saat pelayanan minyak suci, pemakaman, sakramen-sakramen lain, sakramentalia dan kegiatan rohani atau parokial lainnya, “hendaknya para imam menggunakan perlengkapan yang dituntut oleh standar kesehatan seperti masker, sarung tangan, penutup wajah dan perlengkapan lainnya yang memenuhi standar yang ditentukan.”

Pastor paroki dan lembaga gerejani lainnya, lanjutnya, “bisa menambahkan syarat dan aturan lain sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap berpatokan pada peraturan dan kebijakan pemerintah setempat, serta tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke.”(PEN@ Katolik/Yakobus Maturbongs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version