Sabtu, Oktober 12, 2024
28.3 C
Jakarta

Pekan Suci di Keuskupan Agung Jakarta dirayakan secara online tanpa kehadiran umat

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo (PEN@ Katolik/pcp)
Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo (PEN@ Katolik/pcp)

Berdasarkan dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) 23 Maret 2020, Keuskupan Agung Jakarta memutuskan memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020.

Dengan demikian Surat Keputusan KAJ bernomor 170/3.5.1.2/2020 yang ditandatangani oleh Vikaris Jenderal KAJ Pastor Samuel Pangestu Pr mengatakan, “Seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian ditiadakan.”

Sebagai gantinya, lanjut surat itu, Misa-Misa itu “akan disiarkan secara online (live streaming, YouTube TVRI dan RRI).” Juga ditiadakan semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti  kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti Misa Lingkungan, Misa Ujud, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan. Pelayanan Sakramen Tobat (pribadi dan umum) juga ditiadakan. “Masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk tobat pribadi,” tulis surat itu.

KAJ meminta agar dalam Pekan Suci, “perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana, hanya di Gereja Katedral dan gereja paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat.” Komunitas biara dan seminari diminta mengikuti perayaan Pekan Suci yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan gereja paroki secara online.

Juga ditetapkan bahwa Misa Krisma untuk pembaharuan Janji Imamat dan pemberkatan minyak-minyak Suci Sakramen ditunda, sedangkan penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya “ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.”

Namun, para imam tetap diwajibkan merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas mereka masing-masing tanpa kehadiran umat, dan tetap bisa atau tidak melayani pengurapan orang sakit “berdasarkan kondisi kesehatan pasien ketentuan dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan.” Demikian juga dengan pelayanan pemberkatan jenazah “dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah ketentuan dari rumah sakit, dinas kesehatan, dan rumah duka.

Surat itu diakhiri dengan harapan agar “putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemik COVID-19 dengan melihat, merasakan dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan,” dan semoga rahmat Paskah Kristus yang kita nantikan memberikan hidup yang baru.”(PEN@ Katolik/paul c pati)

Artikel Terkait:

KAS perpanjang Misa online hingga 30 April, galang dana online penanggulangan COVID-19

Perayaan Misa di berbagai katedral dan gereja dirayakan secara live streaming

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini