Minggu, Desember 22, 2024
29.9 C
Jakarta

KWI beri sosialisasi Deklarasi Abu Dhabi kepada puluhan organisasi di Keuskupan Manado

 

Sejumlah suster DSY dan sejumlah ibu Majelis Taklim Mesjid Imam Bonjol Pineleng berkolaborasi membawakan lagu Hidup Rukun dan Damai dan lagu Alhamdulillah (PEN@ Katolik/af)
Sejumlah suster DSY dan sejumlah ibu Majelis Taklim Mesjid Imam Bonjol Pineleng berkolaborasi membawakan lagu Hidup Rukun dan Damai dan lagu Alhamdulillah (PEN@ Katolik/af)

Wisma itu bernama Wisma Savelberg, yang berasal dari nama Pastor Yoseph Savelberg, imam projo Keuskupan Roermond Belanda. Dialah pendiri Kongregasi Suster-Suster Dina Santo Yoseph (DSY). Namun di wisma yang dimiliki para suster DSY itu, 8 Maret 2020, terdengar lagu “Alhamdullilah” yang dinyanyikan sejumlah ibu yang tergabung dalam Majelis Taklim Masjid Imam Bonjol Pineleng, Sulawesi Utara, dengan sejumlah suster DSY.

Mereka nampak rukun dan damai dan bersama beberapa orang lainnya menyanyikan juga lagu “Hidup Rukun dan Damai” ciptaan Pastor Marcel Rarun MSC untuk menutup Sosialisasi Dokumen Abu Dhabi yang digelar oleh Komisi Rumpun Kemasyarakatan (HAK, Kerawam, JPIC, Keluarga dan Gender, serta PSE) KWI dan Keuskupan Manado di Wisma Savelberg DSY Lotta, Pineleng, hari itu.

“Deklarasi Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb di Abu Dhabi 4 Februari 2019 menjadi undangan untuk mengadakan rekonsiliasi dan persaudaraan di antara semua orang beriman, juga di antara orang percaya dan tidak percaya, dan di antara semua orang berkehendak baik,” kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAK) KWI Pastor Agustinus Heri Wibowo Pr saat sosialisasi itu.

Puluhan utusan organisasi di bawah Komisi Rumpun Kemasyarakatan Keuskupan Manado, serta Uskup Emeritus Mgr Josef Suwatan MSC, Rektor Unika de La Salle Manado Pastor Johanis ‘Yong’ Ohoitimur MSC, beberapa pastor dan suster itu menghadiri acara yang dibuka oleh Sekretaris Keuskupan Manado Pastor John Montolalu Pr mewakili Uskup Manado Mgr Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC.

Dalam acara yang dipandu Ketua Komisi HAK Keuskupan Manado Pastor Dammy Pongoh Pr, peserta mendengar masukan dari Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Pastor Agustinus Heri Wibowo Pr, Sekretaris Eksekutif Komisi PSE KWI Pastor Ewaldus Pr, Sekretaris Eksekutif Komisi Keluarga dan Gender KWI Suster Maria Natalia OP dan Sekretaris Eksekutif Komisi Kerawam Pastor Paulus Christian Siswantoko Pr, yang bahannya dibacakan oleh Suster Natalia OP.

Deklarasi itu, menurut Pastor Agustinus Heri Wibowo Pr yang akrab dipanggil Pastor Heri bisa menjadi kesaksian akan kebesaran iman kepada Allah yang mempersatukan hati yang terpecah dan mengangkat jiwa manusia. Deklarasi itu, lanjutnya, bisa menjadi tanda kedekatan antara Timur dan Barat, antara Utara dan Selatan, dan “antara semua orang yang percaya bahwa Allah telah menciptakan kita untuk saling mengerti, bekerjasama, dan hidup sebagai saudara dan saudari yang saling mencintai.”

Dijelaskan, lewat deklarasi yang ditandatangani dua pemimpin agama besar dunia itu “diharapkan adanya perdamaian universal yang dapat dinikmati semua orang,” karena sejumlah pernyataan prinsip termuat dalam dokumen itu yakni “menyatakan menerima budaya dialog sebagai jalan, kerjasama timbal balik sebagai kode tingkah laku, serta saling pengertian sebagai metode dan standar.”

Sejumlah penegasan, lanjut Pastor Heri, termuat dalam deklarasi bersejarah tentang perdamaian, kebebasan dan hak-hak perempuan itu. Penegasan tentang keluarga sebagai pangkal dasar masyarakat dan kemanusiaan juga ada dalamnya, maka “menyerang institusi keluarga, memandangnya hina atau meragukan peran pentingnya adalah salah satu kejahatan paling mengancam zaman.”

Penegasan penting lain adalah untuk membangkitkan kesadaran agama, menghadapi kecenderungan individualistis, egois, saling menentang, serta mengatasi radikalisme buta dalam segala bentuk dan ungkapan. Dokumen itu juga mengutuk semua praktik yang mengancam kehidupan seperti genosida, aksi terorisme, pemindahan yang dipaksa, perdagangan manusia, aborsi, dan euthanasia.

Juga dikatakan, “agama tidak boleh menghasut orang kepada perang, sikap kebencian, permusuhan dan ekstremisme, juga tidak boleh menghasut orang kepada kekerasan atau pertumpahan darah.”

Dokumen itu mengajak orang “berhenti menggunakan agama untuk menghasut kebencian, kekerasan, ekstremisme dan fanatisme buta, dan menahan diri dari menggunakan nama Allah untuk membenarkan pembunuhan, pengasingan, terorisme dan penindasan.”

“Ada pula penegasan bahwa Allah yang Mahakuasa tidak perlu dibela oleh siapa pun dan Allah tidak ingin nama-Nya digunakan untuk meneror orang,” jelas Pastor Heri.(PEN@ Katolik/A. Ferka)

Ketua Komisi HAK Keuskupan Manado Pastor Dammy Pongoh Pr memandu diskusi yang menghadirkan narasumber dari Komisi Rumpun Kemasyarakatan KWI. (PEN@ Katolik/af)
Ketua Komisi HAK Keuskupan Manado Pastor Dammy Pongoh Pr memandu diskusi yang menghadirkan narasumber dari Komisi Rumpun Kemasyarakatan KWI. (PEN@ Katolik/af)
Peserta Sosialisasi Dokumen Abu Dhabi di Wisma Savelberg DSY Lotta, Pineleng (PEN@ Katolik/af)
Peserta Sosialisasi Dokumen Abu Dhabi di Wisma Savelberg DSY Lotta, Pineleng (PEN@ Katolik/af)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini