Home OMK Seminari Kakaskasen memperoleh nilai akreditas 96 dengan predikat A (unggul)

Seminari Kakaskasen memperoleh nilai akreditas 96 dengan predikat A (unggul)

1
Drumband adalah salah satu kegiatan Seminari Kakaskasen (Foto dari Halaman Facebook Seminari Kakaskasen)
Drumband adalah salah satu kegiatan Seminari Kakaskasen (Foto dari Halaman Facebook Seminari Kakaskasen)

Berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah nomor 759/BAN-SM/SK/2019, 9 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua BAN Sekolah/Madrasah Dr Toni Toharudin MSc, SMA Katolik Seminari Kakaskasen memperoleh nilai akreditas 96 dengan predikat A (unggul).

Komite sekolah percaya, akreditasi itu bisa membawa dampak positif bagi sekolah, guru dan masyarakat, karena di dalam akreditasi itu ada pembinaan berkelanjutan dan sekolah bisa memahami kekuatan dan kelemahan diri sehingga dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan,

Menurut Kepala SMA Seminari Kakaskasen Pastor Hadi Ignatius Untu Pr, lima tahun yang lalu SMA Seminari Kakaskasen memperoleh nilai akreditasi 95, dan tahun ini “seminari bisa memperoleh nilai 96.” Itu tandanya, tegas imam itu, ada peningkatan terkait proses dan pengelolaan pembelajaran di Seminari Kakaskasen dari tahun-tahun sebelumnya.

Menghadapi akreditasi itu, kata Pastor Hadi, Seminari Kakaskasen telah membagi tugas masing-masing guru untuk memudahkan persiapannya, “karena ada delapan standar yang harus dipenuhi.”

Penilaian Tim Asesor BAN Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan 10-11 Juni 2019 terkait akreditasi itu, jelas Wakil Kepala Sekolah Hendrik Runtu, “mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yang meliputi isi, proses, kelulusan, penilaian, pengelolaan, PTK atau guru, sarana prasarana dan keuangan.”

Selain delapan standar pendidikan yang diperiksa oleh tim asesor itu, katanya, tim juga memantau langsung kegiatan belajar mengajar di seminari. Setelah dilakukan penilaian, data akan disatukan dan dilakukan validasi, kemudian dilanjutkan verifikasi, baru diplenokan, jelas Hendrik.

“Pelaksanaan akreditasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” lanjutnya.(PEN@ Katolik/Handry Pitoy)

Suatu kegiatan para seminaris. (Foto dari Halaman Facebook Seminari Kakaskasen)
Suasana ujian di ruang studi Seminari Kakaskasen (Foto dari Halaman Facebook Seminari Kakaskasen)

1 komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version