(Catatan Redaksi, Malam Minggu ini, Diakon Valentinus Bayuhadi Ruseno OP tidak mengirim renungan untuk PEN@ Katolik seperti biasanya. Karena menduga Diakon Bayu sedang mempersiapkan diri untuk ditahbiskan sebagai imam tanggal 25 Juli 2019 di Paroki Santo Paulus Mohammad Toha Bandung bersama empat diakon diosesan Keuskupan Bandung, Yohanes Hario Kristo Wibowo, Aloysius Wahyu Endro Suseno, Thomas Andre Putranto N, Yohanes Subroto, maka redaksi mengutip Katekismus Gereja Katolik tentang Sakramen Tahbisan sambil berharap pembaca mendoakan agar tahbisan Diakon Bayu dan empat diakon oleh Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC itu berjalan baik dan lancar dan mereka menjadi imam yang sesuai kehendak Bapa dan Gereja.)
KATEKISMUS GEREJA KATOLIK
1597. Sakramen Tahbisan diberikan melalui penumpangan tangan Uskup, yang disusul dengan doa tahbisan meriah. Ia memohon dari Allah untuk calon Tahbisan anugerah-anugerah Roh Kudus, yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Tahbisan mengukir meterai sakramental yang tidak dapat dihapus.
1598. Gereja memberi Sakramen Tahbisan hanya kepada pria yang telah dibaptis, yang diharapkan setelah melalui pemeriksaan yang memadai, mereka layak melaksanakan tugas yang bersangkutan. Pimpinan Gereja mempunyai tanggungjawab dan hak untuk mengizinkan seseorang menerima Tahbisan.
1599. Dalam Gereja Latin Tahbisan untuk presbiterat biasanya hanya diberikan kepada para calon yang bersedia menerima selibat dengan sukarela, dan menyatakan kehendaknya secara publik untuk mempertahankannya karena cinta kepada Kerajaan Allah dan untuk melayani sesama.
1600. Adalah wewenang para Uskup untuk menerimakan ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu.