26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ormas keagamaan deklarasikan pemilu damai, tidak kampanye di rumah ibadah

BERITA LAIN

More
    Deklarasi Pemilu Damai 1
    Pembacaan Deklarasi Pemilu Damai oleh Ormas-Ormas Keagamaan se-Indonesia. (Maxi Paat)

    Sebanyak 20 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan se-Indonesia, termasuk Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendeklarasikan Pemilu Damai, antara lain  menyatakan bahwa peserta Pemilu wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya larangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun di rumah-rumah ibadah.

    Deklarasi itu dibacakan di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, 22 Maret 2019. Sekitar 200 orang hadir, antara lain 13 orang Katolik yakni Ketua dan Sekretaris Komisi HAK KWI Mgr Harun Yuwono dan Pastor Heri Wibowo serta beberapa pengurus komisi itu, juga Ketua Komisi HAAK Keuskupan Agung Jakarta dan beberapa pengurusnya.

    Hadir juga Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Al Ittihadiyah, Az-Zikra, Mathlaul Anwar, Al-Jamiyatul Washliyah, Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

    Selain tidak akan melakukan politik uang dan hoaks, serta siap menerima keputusan hasil Pemilu, mereka mendeklarasikan bahwa “umat beragama yang telah memiliki hak pilih berkewajiban menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.”

    Mereka juga mendukung Polri dan TNI untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang damai, aman, dan beradab, serta melihat Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat, presiden dan wakil presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan “Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah institusi terpercaya yang akan bertindak adil, jujur, objektif dan profesional.”(PEN@ Katolik/paul c pati)

    (Maxi Paat)
    (Maxi Paat)
    Ketua Komisi HAK KWI Mgr Harun Yuwono diwawancarai. (Maxi Paat)
    Ketua Komisi HAK KWI Mgr Harun Yuwono diwawancarai. (Maxi Paat)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI