KATEKISMUS GEREJA KATOLIK
343. Bagaimana upacara Sakramen Perkawinan dilaksanakan?
Karena Sakramen Perkawinan menetapkan kedua mempelai dalam sebuah status publik kehidupan dalam Gereja, pelaksanaan liturginya bersifat publik terjadi di hadapan seorang Imam (atau seorang saksi yang diberi wewenang oleh Gereja) dan para saksi lainnya.
Bacaan lebih lanjut: Katekismus Gereja Katolik 1621-1624
344. Apa kesepakatan Perkawinan itu?
Kesepakatan perkawinan diberikan ketika seorang laki-laki dan seorang perempuan mengungkapkan kehendak untuk saling memberikan diri mereka satu sama lain dengan tujuan untuk hidup bersama dalam perjanjian cinta yang setia dan subur. Karena kesepakatan menyebabkan perkawinan terjadi, kesepakatan itu mutlak perlu dan tidak tergantikan. Agar perkawinan itu sah, persetujuan ini harus jelas-jelas mengenai perkawinan yang sungguh-sungguh dan merupakan tindakan manusia yang sadar, bebas, tanpa kekerasan dan paksaan.
Bacaan lebih lanjut: Katekismus Gereja Katolik 1625-1632, 1662-1663