Sabtu, Oktober 12, 2024
27.5 C
Jakarta

Vatikan memenjarakan mantan diplomat Tahta Suci karena pornografi anak

Tribunal Vatikan mengadili kasus pornografi anak yang dilakukan Mgr Carlo Capella, 23 Juni 2018. (ANSA)
Tribunal Vatikan mengadili kasus pornografi anak yang dilakukan Mgr Carlo Capella, 23 Juni 2018. (ANSA)

Pengadilan (tribunal) Vatikan pada hari Sabtu, 23 Juni 2018, menyatakan bersalah seorang mantan diplomat Takhta Suci, dan memvonisnya selama lima tahun penjara karena “kepemilikan dan distribusi pornografi anak dalam jumlah yang besar.” Itulah pengadilan pertama dalam jenis seperti itu di Vatikan.

Selain tahanan penjara, tribunal Vatikan juga mewajibkan Mgr Carlo Alberto Capella, yang bertugas sebagai penasehat di Kedutaan Vatikan di Washington, AS, membayar denda sebesar € 5.000.

Hukuman untuk imam yang berasal dari Italia itu dibacakan oleh Presiden Tribunal Giuseppe Dalla Torre. Imam yang berusia 50 tahun itu mengaku melihat gambar-gambar itu saat dia mengalami masa yang dia sebut “kerapuhan” dan krisis interior.

Mgr Capella, yang ditahbiskan imam di Keuskupan Agung Milan tahun 1993, akan menjalani hukuman di barak Vatikan. Dia telah ditahan di sana sejak dia ditangkap tanggal 7 April 2018 setelah dipanggil pulang dari Washington.

Bulan Agustus 2017, departemen luar negeri AS telah memberi tahu Tahta Suci tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum berkaitan dengan gambar pelecehan seksual anak-anak oleh seorang anggota misi diplomatik Tahta Suci di Washington.

Polisi di Windsor, Kanada, mengatakan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya karena dicurigai memiliki dan mendistribusikan gambar-gambar pelecehan anak kecil di internet saat mengunjungi sebuah gereja di Kanada.

Pihak penuntut Vatikan menyerukan hukuman yang lebih keras yakni 5 tahun dan 9 bulan penjara serta denda € 10.000, mengingat jumlah bahan pornografi anak yang sangat banyak itu.

Pengadilan terhadap Mgr Capella merupakan pelaksanaan pertama Undang-Undang Kota Vatikan 2013 yang secara khusus mengkriminalisasi kepemilikan dan distribusi pornografi anak, dengan menghukumnya maksimal lima tahun penjara dan denda € 50.000.

Imam itu mengatakan dia menyadari bahwa tindakannya itu vulgar dan “tidak pantas.” Dia meminta maaf karena “kerapuhan” dan “kelemahannya” telah menyebabkan rasa sakit pada keluarganya, keuskupannya dan Tahta Suci.(pcp berdasarkan Vatican News)

 

Komentar

  1. Kami berharap berita yang menyangkut pengetahuan tentang gereja katolik dn pertumbuhan iman katolik semakin disebar luas.

  2. Semoga karya kepausan lebih terbuka untuk umat katolik di Indonesia…serta menjadi landasan kerukunan antar umat beragama…Amin

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini