Konferensi Waligereja Filipina (CBCP) memuji keputusan Departemen Kehakiman yang membiarkan Suster Patricia Fox melanjutkan karya misionarisnya di negara itu. Ketua CBCP Uskup Agung Romulo Valles mengatakan bahwa keputusan itu “bijaksana, sangat pengertian dan sangat baik” sehingga biarawati Australia yang berusia 71 tahun itu dapat terus melayani penduduk miskin dan terpinggirkan.
“Kami sungguh menghargai keputusan otoritas pemerintah yang mempertahankan visa misionaris Suster Patricia Fox,” kata Mgr Valles. Secara khusus, lanjut prelatus itu, para uskup menghargai dan berterima kasih kepada pejabat Departemen Kehakiman (DOJ) yang memerintahkan “sampai Kantor Imigrasi mengeluarkan keputusan tentang kasus deportasinya atau sampai visanya berakhir, Suster Pat dapat terus melakukan pelayanannya sebagai misionaris di negeri ini,” kata uskup agung itu.
Menteri Kehakiman Menardo Guevarra, dalam resolusi yang dikeluarkan 18 Juni 2018, membatalkan perintah Kantor Imigrasi yang membatalkan visa misi Suster Fox atas dugaan “kegiatan politik.” Guevarra berpendapat, perintah kantor itu “tanpa dasar hukum.” Kantor itu, lanjutnya, tidak punya kuasa untuk merampas visa.
Namun, bagi biarawati itu, perjuangan berlanjut karena Kantor Imigrasi masih bisa menyuruh Suster Fox dideportasi jika kantor itu bisa memperkarakannya. “Saya akan terus (melakukan karya misionaris) karena itu adalah ungkapan misi saya,” kata suster itu. “Saya tidak melakukan kesalahan apa pun.”
Beberapa jam setelah dikeluarkannya keputusan DOJ, biarawati itu kemarin muncul dalam Misa solidaritas di Gereja Quiapo yang dipersembahkan bagi para imam yang terbunuh. Saya di sini untuk mengungkapkan solidaritas, kesedihan dan kemarahan atas pembunuhan Pastor (Richmond) Nilo dan imam-imam lainnya,” kata Suster Fox. “Pembunuhan para imam harus dihentikan. Pembunuhan ini menurunkan martabat dan nilai kehidupan,” tegas suster itu.(pcp berdasarkan berita CBCPNews)
Baca juga: