31 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Suster Fox boleh tinggal di Filipina sekarang ini, pembatalan visanya tidak punya dasar hukum

BERITA LAIN

More
    Suster Patricia Fox berbicara dengan para wartawan dalam sebuah konferensi  pers di Quezon City, April 26, 2018. ROY LAGARDE
    Suster Patricia Fox berbicara dengan para wartawan dalam sebuah konferensi pers di Quezon City, April 26, 2018. ROY LAGARDE

    Departemen Kehakiman (Department of Justice, DOJ) Filipina untuk sementara waktu menghentikan perintah meninggalkan negeri itu terhadap biarawati Australia Suster Patricia Fox. Dengan demikian suster itu bisa tinggal di negara itu untuk sekarang ini.

    Dalam resolusi yang dikeluarkan hari Senin, 18 Juni 2018, Sekretaris DOJ Menardo Guevarra mengabulkan petisi Suster Fox untuk membatalkan perintah Kantor Imigrasi yang membatalkan visa misionaris dari biarawati berusia 71 tahun itu.

    Guevarra berpendapat bahwa penyitaan visa misi dari Suster Fox oleh Kantor Imigrasi atas dugaan ikut serta dalam kegiatan politik partisan adalah “tanpa dasar hukum.”

    Undang-undang imigrasi, jelasnya, memberikan kekuasaan yang luas kepada kantor itu dalam mengatur masuk dan tinggal orang asing di negara itu, namun perampasan visa tidak ada dalam kekuasaan itu. “Apa yang Kantor Imigrasi lakukan dalam kasus ini di luar penetapan undang-undang. Itulah mengapa (perampasan visa) itu harus dibatalkan,” kata Guevarra.

    Kepala DOJ memerintahkan kepada Kantor Imigrasi “untuk memastikan apakah tuduhan dan bukti terhadap Fox menjadi kasus untuk pembatalan visa, dan apakah alasan-alasannya dinyatakan dalam undang-undang.”

    Dikatakan, Kantor Imigrasi memperlakukan ini sebagai kasus penyitaan visa bukan kasus pembatalan visa. “Karena Kantor Imigrasi belum memutuskan apakah tindakan-tindakan yang diduga dilakukan Fox benar-benar membenarkan pembatalan visanya, maka prematur bagi kami di Departemen Kehakiman untuk memutuskan hal itu sekarang.”

    Guevarra juga memerintahkan Kantor Imigrasi untuk mengadili kasus pembatalan visa bersama dengan kasus deportasi terhadap Suster Fox yang sudah ditunda oleh kantor itu. “Sampai dicapainya penyelesaian akhir dari proses pembatalan visa dan atau deportasi itu, atau sampai berakhirnya visa misionarisnya, yang mana lebih dulu, Suster Fox dapat terus melakukan tugasnya sebagai misionaris di Filipina,” lanjutnya.

    Fox menyambut baik perintah DOJ dan dia menegaskan kembali kesediaan untuk tinggal dan melayani kaum miskin di negara itu. “Kami hanya harus menunggu dan melihat apa yang terjadi, apakah itu (keputusan DOJ tentang visa misionaris) mempengaruhi kasus deportasi, karena kasus itu terpisah dari masalah visa,” kata suster itu. (Roy Lagarde di CBCPNews)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI