KATEKISMUS GEREJA KATOLIK
185. Kapan Kuasa Mengajar Gereja tidak dapat sesat?
Kuasa Mengajar Gereja tidak dapat sesat jika Paus di Roma, sebagai Gembala Tertinggi Gereja, atau Dewan para Uskup, dalam kesatuan dengan Paus, terutama jika berkumpul bersama di dalam suatu konsili ekumenis, memaklumkan secara definitif suatu ajaran yang menyangkut iman atau moral. Kuasa Mengajar juga tidak dapat sesat jika Paus dan para Uskup, dalam Pengajaran biasa, setuju dalam mengusulkan sebuah ajaran secara definitif. Setiap umat beriman harus tunduk pada ajaran tersebut dengan ketaatan iman.
Teruslah membacanya dalam Katekismus Gereja Katolik 890-891
186. Bagaimana para Uskup melaksanakan pelayanan pengudusan mereka?
Para Uskup menguduskan Gereja dengan menyebarkan rahmat Kristus melalui pelayanan sabda dan Sakramen-Sakramen, khususnya Ekaristi Kudus, dan juga lewat doa, teladan, dan karya mereka.
Teruslah membacanya dalam Katekismus Gereja Katolik 893
187. Bagaimana para Uskup melaksanakan fungsi penggembalaan mereka?
Setiap Uskup, sejauh dia menjadi anggota Uskup, mempunyai tugas untuk melayani semua Gereja partikular dan seluruh Gereja bersama dengan semua Uskup lain yang ada dalam kesatuan dengan Paus. Seorang Uskup yang mendapat kepercayaan untuk melayani suatu Gereja partikular, melaksanakan tugasnya dengan wewenang kuasa sucinya sendiri yang biasa dan langsung dan melaksanakan dalam nama Kristus, Gembala yang Baik, dalam kesatuan dengan seluruh Gereja di bawah naungan pengganti Petrus.
Teruslah membacanya dalam Katekismus Gereja Katolik 894-896