Home KEGEREJAAN Di “Tahun Persatuan” 2018, KAJ ingin wujudkan Kerajaan Allah dengan mengamalkan Pancasila

Di “Tahun Persatuan” 2018, KAJ ingin wujudkan Kerajaan Allah dengan mengamalkan Pancasila

0

kaj

Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) 2016-2020 menulis bahwa Gereja KAJ sebagai persekutuan dan gerakan umat Allah bercita-cita menjadi pembawa sukacita Injili dalam mewujudkan Kerajaan Allah yang Maha Rahim dengan mengamalkan Pancasila demi keselamatan manusia dan keutuhan ciptaan.

Atas dorongan Roh Kudus berlandaskan spiritualitas inkarnasi Yesus Kristus, serta semangat Gembala Baik dan Murah Hati, demikian yang PEN@ Katolik baca dalam website KAJ, umat KAJ berupaya menyelenggarakan tata-pelayanan pastoral-evangelisasi agar semakin tangguh dalam iman, terlibat dalam persaudaraan inklusif, dan berbelarasa terhadap sesama dan lingkungan hidup.

Melalui tata-pelayanan pastoral-evangelisasi yang sinergis, dialogis, partisipatif dan transformatif, seluruh umat KAJ berkomitmen mengembangkan pastoral keluarga yang utuh dan terpadu, meningkatkan kualitas pelayan pastoral dan kader awam, meningkatkan katekese dan liturgi yang hidup dan memerdekakan, meningkatkan belarasa melalui dialog dan kerjasama dengan semua orang yang berkehendak baik untuk mewujudkan masyarakat yang adil, toleran dan manusiawi khususnya untuk mereka yang miskin, menderita dan tersisih, dan meningkatkan keterlibatan umat dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah Keuskupan Agung Jakarta.

Terkait Arah Dasar itu, baru-baru ini diedarkan Filosofi Logo Tema 2018 yang dijadikan sebagai “Tahun Persatuan” dalam keuskupan agung itu dengan tema “Amalkan Pancasila: Kita Bhinneka, Kita Indonesia.”

Bentuk oval dari logo itu merupakan simbol dari ikatan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kokoh-kuat. Dalam konfigurasi oval itu terdapat dua bentuk yakni telur yang telah pecah dan Bunda Maria yang mendekap burung Garuda.

Dijelaskan, telur yang telah pecah menetas menandai “kebangkitan bangsa Indonesia yang bersatu dan siap mengalahkan pelbagai kepentingan yang hendak memecah-belah” dan siluet Bunda Maria yang mendekap burung Garuda menjadi simbol “penyertaan dan doa-restu Santa Maria, Bunda Segala Suku bagi NKRI yang berlandaskan Pancasila.”

Garis silang warna kuning emas yang melintas di bagian atas, selain menjadi simbol garis khatulistiwa, juga “menjadi tanda Salib sebagai bentuk kehadiran Tuhan yang telah memberikan pelbagai anugerah, memberkati, membimbing, dan menuntun perjalanan NKRI,” jelasnya.

Konfigurasi oval berwarna hijau di bagian paling atas setengah lingkaran merupakan representasi dari pohon beringin, “lambang sila ketiga Pancasila yang menjadi fokus pastoral evangelisasi 2018, yaitu menghayati dan semakin mewujudkan serta menguatkan nilai-nilai Persatuan Indonesia di tengah masyarakat.”

Sedangkan bagian berwarna merah dan putih di bawah setengah lingkaran hijau itu menandakan warna bendera Indonesia dengan pulau-pulau berwarna warni untuk “mengingatkan kita betapa luasnya tanah air Indonesia dengan 17.508 pulau dan dengan beragam kekayaan alam serta budayanya.”

Siluet putih kepala burung Garuda menandai Dasar Negara yang “mengikat pelbagai keragaman Indonesia.”

Dua tangan dengan warna berbeda dan saling menggenggam adalah simbol ”semangat pelbagai komponen bangsa lintas budaya, suku, adat-istiadat, agama, dan golongan untuk bersatu dan bekerja sama membangun negeri ini dengan rasa, cipta, cinta kasih, karsa, dan keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa.”

Sementara itu, di sekeliling konfigurasi oval terdapat tulisan tema Tahun Pastoral Evangelisasi 2018 “AMALKAN PANCASILA: KITA BHINNEKA, KITA INDONESIA” dilengkapi bendera Merah Putih yang berkibar dan Garuda Pancasila.

Warna abu-abu pada tulisan AMALKAN PANCASILA adalah warna permanen “bermakna komitmen dan ketetapan hati.” Tulisan KITA berwarna hijau mengandung “semangat menjaga keutuhan ciptaan.” Tulisan BHINNEKA berwarna-warni sebagai simbol “keberagaman.” Tulisan KITA INDONESIA berwarna merah menandai “semangat keberanian untuk bersatu-padu mempertahankan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.”(pcp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version