Senin, Desember 23, 2024
26.7 C
Jakarta

Kampanye melawan undang-undang penghujatan bermunculan

blasphemy law_0

Ada tanda-tanda munculnya kampanye kesadaran dan protes terhadap undang-undang penghujatan di Pakistan. “Undang-Undang Hitam” yang kontroversial menghukum orang yang menghina atau menghujat Islam, Al-Quran dan Nabi Muhammad dengan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Suara-suara yang berbeda pendapat di kalangan pemimpin agama, masyarakat sipil, politik, secara brutal dibungkam dengan pembunuhan Shahbaz Bhatti, menteri Katolik dari kelompok minoritas, dan pembunuhan Salman Taseer, gubernur Punjab yang beragama Islam, demikian Agenzia Fides.

Kedua orang itu dibunuh tahun 2011 karena membela Asia Bibi, seorang perempuan Katolik yang dituduh menghujat dan dihukum mati secara tidak adil. Anggota parlemen Sherry Rehman, yang membawa rancangan undang-undang ke parlemen untuk mereformasi undang-undang itu, juga mendapat ancaman serius. Rehman meninggalkan negara itu karena diangkat sebagai duta besar Pakistan untuk AS.

Tanggal 5 Mei 2014, tiga tahun setelah suasana ketegangan itu, beberapa organisasi kembali secara terbuka meminta pembatalan undang-undang itu. “Itulah akar dari banyak kejahatan di Pakistan, pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan dan diskriminasi. Inilah sebabnya mengapa itu harus dihapus,” kata Mushtaq Gill, kepala LSM Kristen yang bernama Legal Evangelical Association Development (LEAD).

Pastor James Channan OP, ketua “Pusat Perdamaian” di Lahore setuju dan mengatakan kepada Fides: “Undang-undang itu menyebabkan penderitaan besar dan kematian orang tak bersalah. Merubah undang-undang itu penting demi keadilan dan supremasi hukum di negara ini.”

Pada hari-hari terakhir ini, mantan presiden negara itu, Ali Zardari menghimbau agar “undang-undang yang disahkan di bawah kediktatoran Zia-ul-Had direvisi,” dan satu di antaranya adalah undang-undang penghujatan.

Dalam minggu-minggu terakhir, sejumlah besar orang Kristen, Muslim dan Hindu melaksanakan demonstrasi damai di Lahore menentang penyalahgunaan undang-undang penghujatan di negeri itu. Di antara para demonstran itu ada juga beberapa wakil dari Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang menggambarkan bagaimana, dalam banyak kasus, hukuman-hukuman penghujatan menghantam orang yang tidak bersalah.

Demonstrasi itu mengkritik kelambanan pemerintahan “Liga Muslim Pakistan-Nawaz” (PML-N), yang berbuat sangat sedikit untuk melindungi warga negara yang dituduh, terutama jika anggota-anggota dari kelompok-kelompok minoritas agama.

Pada tingkat internasional, Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif, dalam kunjungan ke London pekan lalu, bertemu dengan Perdana Menteri Inggris David Cameron, yang mengangkat isu penghujatan bersama dia. Isu itu berbahaya bagi reputasi internasional Pakistan.

Menurut data resmi, selama 15 tahun terakhir, 1.274 orang telah didakwa dengan undang-undang penghujatan di Pakistan, sementara hanya 9 kasus yang dilaporkan antara tahun 1929 dan 1982. Sebagaimana dalam laporan terbaru dari Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), saat ini di Pakistan terdapat 14 orang terpidana mati dan 19 dihukum penjara seumur hidup atas dasar penghujatan.(pcp

pakistan-protest-blasphemy-law

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini