Tahta Suci berusaha berantas pelecehan seksual terhadap anak

0
2085

vatican-sex-abuse-AFP-050514_540_360_100

Wakil Tahta Suci untuk Jenewa, Uskup Agung Silvano Tomasi, telah mengatakan kepada Komite PBB tentang Konvensi Menentang Penyiksaan bahwa Tahta Suci sedang membuat semua upaya” untuk memberantas “wabah dan bencana” pelecehan seksual terhadap anak dan “mengutuk penyiksaan, termasuk bagi mereka yang disiksa dan dibunuh sebelum dilahirkan.”

Uskup Agung itu berbicara di hari Selasa, tanggal 6 Mei 2014, hari kedua dengar pendapat di depan  Komite yang memantau penerapan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, di kalangan   negara-negara penandatanganan. Tahta Suci menandatangani perjanjian internasional itu tahun 2002 dan menyerahkan laporan pertamanya tentang kepatuhan terhadap perjanjian itu tahun 2012.

Ketika berbicara kepada Radio Vatikan pada penutupan dengar pendapat itu, Uskup Agung Tomasi menggambarkan pengalaman itu “konstruktif,” yang memungkinkan Tahta Suci membuat “klarifikasi penting.”

Selama dengar pendapat, yang disiarkan langsung di internet, Uskup Agung itu menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Komite yang muncul setelah mereka membaca laporan Tahta Suci tentang penanganan skandal pelecehan seksual anak yang dilakukan klerus serta persoalan yurisdiksi Tahta Suci.

“Karena Tahta Suci tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk memulai proses pidana terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah-wilayah di luar Negara Kota Vatikan, maka benar-benar diupayakan untuk melakukan proses gerejawi terhadap klerus yang telah menerima tuduhan kredibel melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Uskup Agung Tomasi.

Ditambahkan bahwa proses itu dilakukan tanpa mengganti atau mencurigai proses-proses lain yang akan diterapkan oleh sistem peradilan yang kompeten di negara di mana terdakwa berada. “Hukum perdata mengenai pelaporan kejahatan kepada pihak berwenang hendaknya selalu diikuti.”

Uskup Agung kemudian menguraikan proses dan prosedur dalam proses gerejawi dan menyebut Komisi Perlindungan Anak yang dibentuk oleh Paus Fransiskus sebagai upaya lebih lanjut untuk melindungi anak-anak kecil di Gereja. Menanggapi permintaan khusus dari Komite itu, Uskup Agung Tomasi juga memberikan statistik tentang kasus-kasus pelecehan seksual klerus yang dilaporkan ke Vatikan serta hasil dari kasus-kasus itu.

Antara tahun 2004 dan 2013, Kongregasi Ajaran Iman, yang bertanggungjawab menyelidiki gugatan pelecehan terhadap imam, menerima “tuduhan-tuduhan yang kredibel” terhadap 3.420 imam. Dalam sebagian besar kasus itu, kata Uskup Agung Tomasi, pelecehan diduga terjadi antara tahun 1950 dan 1989. Banyak dari imam-imam itu dipenjara atau telah dipenjara oleh pengadilan sipil atas kejahatan mereka, lanjut Uskup Agung.

Antara tahun  2004 dan 2013, lanjut Uskup Agung, Tahta Suci memberhentikan 848 imam dari imamat sebagai akibat dari tuduhan yang ditemukan benar. Dalam 2.572 kasus lainnya, terutama yang melibatkan para imam lanjut usia, para pria itu diperintahkan untuk tidak berhubungan dengan anak-anak dan diperintahkan melakukan retret, menjalani hidup doa dan pertobatan.(pcp)

ARCHBISHOP TOMASI, VATICAN OBSERVER AT UNITED NATIONS IN GENEVA, SPEAKS AT MIGRATION CONFERENCE IN ROME

Tinggalkan Pesan

Please enter your comment!
Please enter your name here