27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Kebebasan beragama alami pelanggaran berat di 15 negara, kata laporan AS

BERITA LAIN

More

    safe_image (1)

    Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) telah merilis laporan baru yang mendesak Departemen Luar Negeri untuk menandai atau menandai ulang 15 negara sebagai “negara-negara yang menjadi keprihatinan khusus,” karena mereka adalah negara-negara “di mana pelanggaran kebebasan beragama yang sangat berat ditolerir atau dilakukan.”

    Delapan dari negara-negara yang saat ini ditandai sebagai negara-negara yang menjadi perhatian khusus adalah: Burma, Cina, Eritrea, Iran, Korea Utara, Arab Saudi, Sudan, dan Uzbekistan. Selain itu, demikian Zenit.org dari Washington DC tanggal 4 Mei 2014, laporan itu menyebutkan tujuh negara lain: Mesir, Irak, Nigeria, Pakistan, Suriah, Tajikistan, Turkmenistan, dan Vietnam.

    Komisi itu juga menemukan bahwa Afghanistan, Azerbaijan, Kuba, India, Indonesia, Kazakhstan, Laos, Malaysia, Rusia, dan Turki memiliki “pemerintah yang terlibat dalam atau mentolerir pelanggaran yang serius dilakukan, tetapi mereka tidak termasuk dalam pelanggar yang masuk dalam tingkat negara-negara yang menjadi perhatian khusus.”

    “Dengan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi setiap hari di seluruh dunia terhadap umat dari semua agama dan orang-orang yang tak beragama, Amerika Serikat harus dengan kata-kata dan perbuatan bersikap solider dengan orang yang diganggu,” kata Ketua USCIRF Robert George.

    “Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia mendasar yang diakui oleh hukum internasional yang menjamin untuk semua manusia kebebasan untuk percaya atau tidak percaya sesuai tuntunan suara hati mereka, dan untuk menjalani keyakinan mereka secara terbuka, damai, dan tanpa rasa takut. Kebebasan beragama juga sangat penting untuk keamanan nasional dan global. Maka, membela kebebasan beragama adalah perintah hak asasi manusia dan juga kebutuhan praktis serta pantas mendapat tempat bersama ekonomi, keamanan dan perhatian-perhatian penting lain dalam kebijaksanaan luar negeri AS.”

    “Komitmen Amerika terhadap kebebasan beragama di luar negeri, yang terkandung dalam Akta Kebebasan Beragama Internasional yang berlaku lebih dari 15 tahun yang lalu, harus diperbaharui dan diperkuat,” lanjut Robert George.

    Juga dikatakan antara lain bahwa kebebasan beragama harus menjadi komponen kunci dari kebijakan luar negeri AS dan AS harus sepenuhnya memanfaatkan ketentuan dalam akta itu termasuk untuk setia setiap tahun menandai negara-negara yang menjadi perhatian khusus.(pcp)

    RELASI BERITA

    Tinggalkan Pesan

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    BERITA TERKINI