JAKARTA, Pena Katolik – Dalam tradisi Gereja Katolik, ketika seorang Uskup meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipindahtugaskan, terjadilah sebuah kondisi yang disebut Sede Vacante ‘Takhta Kosong’. Di sinilah peran Administrator Apostolik menjadi sangat krusial.
1. Siapa yang Menunjuk?
Berbeda dengan Administrator Diosesan yang dipilih oleh Dewan Konsultor (imam-imam di keuskupan setempat), Administrator Apostolik ditunjuk langsung oleh Bapa Suci (Paus). Keputusan ini sesuai dengan Kanon 414 Kitab Hukum Kanonik (KHK).
Penunjukan langsung dari Vatikan ini biasanya dilakukan karena alasan-alasan tertentu yang dianggap penting oleh Takhta Suci, sehingga Paus merasa perlu mengutus seseorang untuk memimpin wilayah tersebut atas namanya hingga uskup yang baru terpilih.
2. Wewenang dan Batasan Utama
Meskipun seorang Administrator Apostolik memiliki otoritas untuk menjalankan roda kepemimpinan di keuskupan, ia terikat pada satu prinsip emas hukum kanonik:“Sede Vacante Nihil Innovetur”, (Saat Takhta Kosong, tidak boleh ada inovasi/perubahan mendasar). Administrator Apostolik menjalankan kepemimpinannya “dalam menjalankan reksa pastoral keuskupan terikat kewajiban-kewajiban dan kuasa yang dalam hukum dimiliki oleh Administrator diosesan.” (Kanon 414)
Artinya, tugas utama administrator adalah memelihara, bukan merombak. Ia memastikan pelayanan sakramen dan administrasi rutin tetap berjalan, namun ia tidak diperkenankan melakukan perubahan besar yang bisa menghambat atau mengubah arah kebijakan uskup definitif yang akan datang nantinya.
4. Akhir Masa Tugas
Tugas seorang Administrator Apostolik bersifat sementara. Begitu Bapa Suci mengumumkan nama Uskup baru untuk keuskupan tersebut dan sang Uskup resmi mengokupasi takhtanya (serah terima jabatan), maka secara otomatis masa tugas sang Administrator berakhir.
Singkatnya, Administrator Apostolik adalah sosok “wali” yang memastikan umat tetap tergembala dengan baik sementara Gereja semesta berdoa dan menanti kehadiran gembala utama yang baru.




