Kamis, November 21, 2024
27.3 C
Jakarta

Sikap Gereja pada Hukuman Mati

JAKARTA, Pena Katolik – Gereja saat ini tegas menentang hukuman mati dan berusaha untuk menghapuskan bentuk hukuman ini di seluruh sistem peradilan di dunia. Sikap bulat Vatikan ini ditegaskan pada tanggal 2 Agustus 2018, dengan mengubah Katekismus Gereja Katolik tentang hukuman mati, no 2267. Singkatnya, Gereja menyebut bahwa hukuman mati sebagai “serangan terhadap kekebalan dan martabat seseorang” dan menganggapnya “tidak dapat diterima” dalam semua kasus.

Revisi terakhir KGK no. 2267 itu berbunyi, “Melakukan hukuman mati yang dilakukan oleh penguasa yang sah, sesudah melalui pengadilan yang adil, sudah lama dipandang sebagai jawaban yang cocok terhadap beratnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, sekalipun hal itu dipandang sebagai yang ekstrim sebagai cara untuk menjaga kebaikan bersama.

Namun dewasa ini semakin disadari bahwa martabat pribadi manusia tidaklah hilang juga seandainya dia telah melakukan kejahatan yang sangat serius. Lagi pula, suatu pemahaman yang baru telah muncul mengenai makna sangsi hukuman yang diberikan oleh negara.

Pada masa akhir-akhir ini, juga sudah dikembangkan sistem penahanan yang lebih efektif yang menjamin perlindungan warga negara, tetapi pada saat yang sama, tidak memungkinkan orang yang bersalah itu untuk mendapatkan pengampunan secara definitif.

Konsekuensinya Gereja mengajarkan, dalam terang Injil, bahwa hukuman mati tidak bisa diterima sebab hal ini menyerang martabat pribadi manusia yang tidak bisa diganggu gugat, dan Gereja berusaha dengan kuat agar hukuman mati ini dihapuskan dari muka bumi.”

Sebelum keputusan ini, Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik Evangelium Vitae telah menghimbau untuk mengakhiri praktik hukuman mati, yang ia nilai sebagai “kejam dan tak perlu.” Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae menyatakan bahwa perbaikan sistem pidana sekarang sudah sedemikian baik, sehingga hukuman mati bukanlah satu-satunya sarana yang efektif untuk melindungi masyarakat. (bdk. Hukuman Mati, Seri Dokumen Gerejawi No. 87, Dokpen KWI, Jakarta, September 2006).

Dalam ulasannya di Majalah Hidup, Romo Petrus. M. Handoko CM mengatakan bahwa tujuan pemberian hukuman mati sering tidak tercapai, yaitu rehabilitasi. Menurutnya, hukuman mati tidak mengintegrasikan kembali terpidana ke dalam masyarakat. Sebaliknya, hukuman mati menghentikan setiap kemungkinan rehabilitasi.

Revisi Katekismus no 2267 ini, diminta Paus Fransiskus ketika memperingati 25 tahun Konstitusi Apostolik Fedei Depositum 11 Oktober 2017. Permintaan Paus Fransiskus itu sejalan dengan pernyataan pendahulunya, Benedictus XVI, “perhatian pemimpim masyarakat masa kini semakin besar terhadap penghapusan hukuman mati.” (Post Synodal Apostolic Exhortation Africæ Munus no. 83).

Dengan revisi ini, Gereja secara tegas tidak menyetujui hukuman mati. Walaupun manusia menjadi pembunuh tetapi, ia tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia. Allah dengan demikian menjaga dan melindunginya. (AES)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini