Selasa, November 5, 2024
25.9 C
Jakarta

Uskup-uskup Pakistan dan India mencela hukuman mati Asia Bibi

Asia-bibi

Ketika sebuah pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Katolik tanggal 16 Oktober 2014 karena dinyatakan bersalah melakukan penghujatan di tahun 2010, Uskup Islamabad-Rawalpindi Mgr Rufin Anthony mengimbau dunia untuk berdoa bagi perempuan itu. Uskup itu menyebut keputusan pengadilan itu “menyayat hati,” demikian Radio Vatikan 17 Oktober 2014.

Asia Bibi, ibu lima anak yang berusia 50 tahun, telah mengajukan banding terhadap keputusan, yang menyatakan dia bersalah menghina Nabi Muhammad, ke Pengadilan Tinggi Lahore. Namun pengadilan itu menolak permohonannya tanggal 16 Oktober 2014, kata pengacaranya Sardar Mushtaq. “Kami memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 30 hari, dan kami akan melanjutkan pertempuran hukum ini dengan mendekati Mahkamah Agung Pakistan,” kata Mustaq kepada Associated Press.

Uskup Anthony mengimbau umat Katolik di seluruh dunia untuk ikut bersama mereka dalam “hari doa untuk Asia Bibi dan orang-orang lain yang dituduh menghujat.” Sementara itu Keuskupan Agung Lahore telah menetapkan hari Minggu, 19 Oktober 2014, sebagai hari doa untuk Asia Bibi dan mendesak semua orang untuk ikut serta.

Sementara itu di negara tetangga India, Uskup Pune Mgr Thomas Dabre menggambarkan hukuman mati terhadap Asia Bibi sebagai penghinaan terhadap martabat kita semua. Berbicara kepada AsiaNews, uskup itu mengatakan bahwa penetapan hukuman mati terhadap Asia Bibi di hari Kamis oleh pengadilan Lahore itu bertentangan dengan semua norma-norma hukum manusia dan hukum internasional, bertentangan dengan martabat manusia dan hak asasi manusia.

Uskup Dagre berharap otoritas dan badan-badan internasional menekan pemerintah Pakistan untuk menarik kembali hukuman ini serta undang-undang penghujatan yang kejam, yang menurut uskup itu, memperlihatkan pola pikir yang bertentangan dengan penegasan hak asasi manusia sekarang ini.

Kasus Asia Bibi mengundang kecaman global di tahun 2011 ketika Menteri Kaum Minoritas Pakistan yang beragama Katolik, Shahbaz Bhatti, dan Gubernur Punjab timur Salman Taseer, yang beragama Islam, dibunuh karena mendukung wanita itu dan menentang undang-undang penghujatan.

Mushtaq mengatakan, Bibi ditangkap setelah perempuan-perempuan Muslim mengatakan kepada seorang ulama di sebuah desa di provinsi Punjab Timur bahwa dia telah mengeluarkan “kata-kata yang menghina” nabi. Dia mengatakan bahwa masalah dimulai ketika perempuan-perempuan itu keberatan dengan Bibi menggunakan gelas minum mereka karena dia bukan Muslim. Dari situ, mulailah berkembang pembicaraan memanas. Mushtaq mengatakan mereka memiliki argumen yang kuat dan akan berupaya sebaik mungkin untuk menyelamatkan hidupnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia lokal dan internasional telah meminta agar undang-undang penghujatan yang diperkenalkan oleh diktator militer Muhammad Zia-ul-Haq di tahun 1980-an itu diamandemen. Dalam sebuah pernyataan tanggal 16 Oktober 2014, Amnesty International menyerukan pembebasan Bibi. “Ini sungguh-sungguh tidak adil,” kata David Griffiths, Wakil Direktur Amnesty untuk Asia Pasifik. “Ada laporan bahwa kesehatan mental dan fisiknya sangat memburuk selama bertahun-tahun dia berada hampir terisolasi secara total menunggu hukuman mati. Dia harus segera dibebaskan dan hukuman harus dibatalkan,” katanya.

Berdasarkan undang-undang penghujatan Pakistan, menghina Al Quran atau Nabi Muhammad dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Para ahli mengatakan undang-undang itu sering dieksploitasi untuk keuntungan pribadi. Pakistan memberlakukan moratorium eksekusi di tahun 2008 dan tidak pernah mengeksekusi seorang pun yang dihukum karena menghujat. Sebaliknya, kasus-kasus seperti itu biasanya berkepanjangan dalam proses banding (pcp berdasarkan Radio Vatikan, AP, AsiaNews).

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini